Bisnis

Manajemen PT. Ultra Prima Abadi Tidak Ber-Etika Saat Audensi Ditemui Diwarung, Dan Diduga Pengelolah Limbah Minyak Tanpa Izin Resmi.

Gatradaily.com | Pasuruan – Diduga kuat minyak bekas hasil olahan Tango, tanpa ijin resmi dari dinas terkait dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang kurangnya bertanggung jawab. Seperti yang satu ini, salah satu pabrik yang dinaungi OT Group PT. Ultra Prima Abadi Pandaan yang berada di jalan Keceling, Kemiri Sewu, Kec, Pandaan, Kab, Pasuruan. Kamis, (12/10/2023).

Modusnya, minyak sisa pengolahan dari perusahaan Tanggo tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari dinas terkait. Baik angkutannya maupun lokasi penampungnya.

Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat LPK-BARATA, ikut geram terkait adanya aduan dari beberapa warga mengenai sisa minyak produksi yang diolah Suhadak warga Tunggul Wulung, Kec. Pandaan Kab. Pasuruan tersebut diduga tanpa dokumen resmi (manifes) dan dibawa ke lokasi penampungan untuk diproses menjadi minyak curah.ungkapnya

“Kita sudah temui pemiliknya, namun tidak bisa menunjukkan surat lengkapnya, baik CV, maupun PT,” ujarnya.

Lebih lanjut Suryadi, dirinya juga sudah berkirim surat untuk permohonan audensi (12/10/2023) ke pihak pabrik. Namun apa, bukannya disambut dengan baik. Tapi malah pihak perusahaan tidaklah sangat ber etika.

“Kita ditemuai di giras, oleh salah satu kepala satpam, namun dirinya juga mengaku sebagai humas PT. Ultra Prima Abadi Pandaan,” katanya.

Sementara itu, LPK-BARATA yang dikomandoi Suryadi dan media terkait minyak yang diduga tanpa izin tersebut akan bersurat ke Dinas terkait, ketentuan izin pengelolaan limbah B3 dalam Pasal 59 ayat (4), Pasal 95 ayat (1), dan Pasal 102 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH) tidak perlu ditafsirkan kembali, karena sudah jelas dan tegas dalam penormaannya. sudah jelas Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).pungkasnya.(Syn/tim)

Redaksi

Recent Posts

BLACKPINK Siapkan Comeback November 2025, YG Entertainment Pastikan Album Baru Hampir Rampung

JAKARTA | gatradaily.com – Para penggemar BLACKPINK di seluruh dunia bersiap menyambut kembalinya grup K-pop…

3 jam ago

Putusan MK Final, Kekosongan Aturan Teknis Soal Jabatan Polisi Dinilai Mengancam Tata Kelola Negara

SURABAYA | gatradaily.com — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatalkan penjelasan Pasal 28…

11 jam ago

Ambulans Dihadang Petugas Proyek, Warga Wonokerto Geram, Proyek Pemeliharaan Jalan Bangil–Wonokerto Dinilai Abaikan Prosedur

PASURUAN | gatradaily.com— Insiden ambulans yang dihentikan oleh petugas proyek pemeliharaan berkala Jalan Bangil–Wonokerto memicu…

23 jam ago

Aktivitas Mencurigakan di Sukorejo, Dugaan Pengoplosan LPG Munculkan Keresahan Warga

PASURUAN | gatradaily.com – Dugaan praktik pengoplosan LPG di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, memicu keresahan…

2 hari ago

Satlantas Polres Pasuruan dan Dishub Gelar Rampcheck Jeep Wisata di Tosari untuk Antisipasi Nataru

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan melakukan…

2 hari ago

Satlantas Polres Pasuruan Pasang Spanduk Imbauan Rawan Longsor di Jalur Wisata Tosari

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan memasang delapan spanduk imbauan rawan…

2 hari ago