PASURUAN  | gatradaily.com – Insiden tragis yang menewaskan seorang bocah di lubang bekas tambang kembali menyoroti lemahnya pengawasan aktivitas pertambangan di Kabupaten Pasuruan.

Seorang anak bernama Mohammad Sofa Alfian (12) dilaporkan meninggal dunia setelah tenggelam di kubangan bekas galian sirtu milik PT Gorip di Desa Jeladri, Kecamatan Winongan. Peristiwa tersebut terjadi saat korban memancing bersama teman-temannya di sekitar lokasi bekas tambang.

Direktur Pusat Study dan Advokasi Kebijakan Publik (PUS@KA), Lujeng Sudarto, menilai perusahaan tambang yang membiarkan lubang galian terbuka tanpa reklamasi hingga menimbulkan korban jiwa dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

“Pemilik atau perusahaan tambang bisa dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. Aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri legalitas tambang tersebut,” ujar Lujeng, Rabu (11/3/2026).

Menurut dia, kewajiban reklamasi merupakan bagian penting dalam aktivitas pertambangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Apabila perusahaan tidak melaksanakan reklamasi, pemerintah berhak menyita dana jaminan reklamasi yang telah ditempatkan perusahaan. Dana tersebut kemudian dapat digunakan untuk pemulihan lingkungan tambang melalui pihak ketiga.

“Dana jaminan reklamasi bukan untuk dikembalikan kepada perusahaan, tetapi menjadi instrumen negara untuk memulihkan kerusakan lingkungan di sekitar tambang,” kata Lujeng.

Ia menambahkan, perusahaan yang mengabaikan kewajiban reklamasi juga dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Sebelumnya, korban ditemukan meninggal dunia oleh tim gabungan BPBD Kabupaten Pasuruan pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 08.55 WIB.

Korban diduga terpeleset ke dalam kubangan bekas galian tambang yang cukup dalam dan tidak mampu berenang hingga akhirnya tenggelam. Peristiwa ini kembali memunculkan sorotan terhadap pengelolaan lahan pascatambang yang dinilai masih minim pengawasan.(ze/syn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *