Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky bersama Mas Hanan saat pelaporan dugaan gratifikasi THL RSUD Grati.
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) melaporkan dugaan praktik gratifikasi dalam penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) di RSUD Grati ke Polres Pasuruan Kota, Selasa (20/1/2025).
Laporan tersebut ditujukan kepada AK, oknum Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan RSUD Bangil, yang diduga meminta sejumlah uang agar calon pegawai dapat diterima sebagai THL di RSUD Grati. Pengaduan masyarakat (dumas) itu diserahkan langsung oleh Koordinator GARANSI, Lujeng Sudarto, kepada Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky Tjahyono Try Yoga.
“Hari ini kami melaporkan dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum Kabid di RSUD Bangil ke Polres Pasuruan Kota,” ujar Lujeng usai membuat laporan.
Menurut Lujeng, dugaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan proses penerimaan THL di lingkungan RSUD Grati. Modus yang digunakan yakni meminta sejumlah uang kepada pihak keluarga calon pegawai agar bisa diloloskan.
“Diduga ada permintaan uang dari AK kepada keluarga WS supaya yang bersangkutan bisa diterima sebagai THL,” kata Lujeng.
Ia menambahkan, dalam proses tersebut sempat terjadi lobi-lobi terkait nilai uang yang diminta, yakni antara Rp 25 juta hingga Rp 15 juta. Meski pada akhirnya uang tersebut dikembalikan, Lujeng menegaskan bahwa unsur pidana tetap ada.
“Pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana. Itu hanya bisa menjadi faktor meringankan apabila perkara ini masuk ke persidangan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Hanan, perwakilan GARANSI. Ia meminta aparat kepolisian mengusut kasus tersebut secara serius dan memanggil pihak-pihak yang mengetahui peristiwa itu.
“Semua yang mendengar, mengetahui, dan mengalami langsung peristiwa ini harus dipanggil agar kasusnya terang,” kata Hanan.
Ia menyebut beberapa pihak yang dinilai perlu dimintai keterangan, di antaranya MR dan ET, Direktur RSUD Grati Dyah Retno Lestari, serta AK. Menurut Hanan, pengembalian uang Rp 15 juta oleh AK dilakukan di hadapan Direktur RSUD Grati dan disaksikan oleh MR dan ET.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky Tjahyono Try Yoga menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. Ia mengapresiasi peran LSM dalam menyampaikan aduan masyarakat.
“Aduan ini akan kami tindaklanjuti. Tahap awal, kami pelajari lebih dulu sambil mengumpulkan data dan informasi dari berbagai pihak,” ujar Decky.(ze/syn)
PASURUAN | gatradaily.com – Persoalan pengelolaan sampah masih menjadi tantangan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten…
SITUBONDO | gatradaily.com — Proyek pembangunan Bandara Kiai As’ad (KASA) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur,…
PASURUAN | gatradaily.com – Kepolisian Resor Pasuruan membongkar jaringan pengedaran uang palsu lintas kabupaten hingga…
PASURUAN | gatradaily.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan Indonesia Bersatu (LSM AGTIB) menyoroti dugaan…
SURABAYA | gatradaily.com — Bupati Pati Sudewo akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi…
SURABAYA | gatradaily.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana…