PROBOLINGGO | gatradaily.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Probolinggo menggelar acara pemberian remisi umum, remisi dasawarsa, dan remisi tambahan kepada ratusan narapidana.

Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan khidmat di aula dr. Saharjo Lapas, pada Minggu, 17 Agustus 2025, dihadiri oleh jajaran pegawai serta perwakilan warga binaan.

Secara keseluruhan, sebanyak 507 narapidana menerima Remisi Umum I, sementara 16 narapidana mendapatkan Remisi Umum II. Selain itu, 581 narapidana dianugerahi Remisi Dasawarsa I, dan 25 narapidana memperoleh Remisi Dasawarsa II. Dari total penerima remisi tersebut, 21 narapidana dinyatakan dapat bebas langsung setelah menerima remisi.

Kepala Lapas Kelas IIB Probolinggo, Dadang Rais Saputro, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berperan aktif dalam program pembinaan.

“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga menunjukkan bahwa proses pembinaan berjalan dengan baik. Ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri,” tuturnya.

Dengan pemberian remisi ini, Lapas Probolinggo berharap semua warga binaan akan semakin termotivasi untuk menjalani proses pembinaan dengan positif dan produktif.

Semangat kemerdekaan diharapkan dapat menjadi momen refleksi, yang mendorong mereka untuk menghayati nilai-nilai kebangsaan, kedisiplinan, dan tekad untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat.(syn)