KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Kinerja penyidik Polres Pasuruan Kota kini menjadi sorotan tajam. Bagaimana tidak? Sebuah laporan dugaan penganiayaan yang menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Alfiya, nyatanya membutuhkan waktu hingga hampir dua tahun hanya untuk sampai ke meja hijau. Publik pun bertanya-tanya, ada apa dengan penegakan hukum di wilayah hukum Pasuruan Kota?

Laporan yang teregistrasi dengan nomor STTPM/SAT RESKRIM/182/VIII/2024/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA tertanggal 5 Agustus 2024 tersebut, baru memasuki sidang perdana pada Senin, 2 Maret 2026.

Rentang waktu yang sangat lama ini memicu kecurigaan adanya upaya “penguluran waktu” atau ketidakseriusan aparat dalam menangani kasus yang melibatkan oknum perangkat desa.

Berdasarkan surat laporan tersebut, peristiwa bermula ketika Alfiya (30) dituduh mencampuri urusan rumah tangga terlapor.

Kejadian yang berlangsung di sebuah warung kopi di kawasan Pelabuhan Kota Pasuruan itu berakhir dengan tindakan kekerasan.

Alfiya, yang ditemui dengan raut wajah penuh kekecewaan atas lambatnya proses hukum, mengungkapkan rasa trauma dan ketidakadilannya.

“Saya hanya orang kecil yang mencari keadilan. Kejadiannya sudah dari Agustus 2024, saya dipukul di bagian bibir sampai memar di depan umum hanya karena tuduhan yang tidak benar.

Tapi kenapa prosesnya baru sidang sekarang di tahun 2026? Saya merasa laporan saya seperti didiamkan begitu saja selama ini,” ujar Alfiya dengan nada getir.

Lebih lanjut, korban menceritakan kronologi saat dirinya dipukul oleh terlapor menggunakan tangan kosong setelah sempat terjadi cekcok mulut.

Meskipun bukti luka memar sudah dilaporkan sejak hari kejadian, proses hukum disebutnya seakan berjalan di tempat.

“Waktu itu saya lagi jelasin baik-baik, tiba-tiba dia langsung memukul bibir saya. Sakitnya tidak seberapa dibanding rasa malu dan kecewa saya menunggu polisi bekerja.

Saya berharap hakim bisa melihat betapa lamanya saya menunggu keadilan ini ditegakkan,” tambahnya.

Sebelum insiden dugaan penganiayaan terjadi di warung kopi selatan Pelabuhan Kota Pasuruan, terlapor bersama teman-temannya sempat mendatangi rumah korban.

“Jadi terlapor itu awalnya datang ke rumah bersama tiga orang laki-laki sekitar pukul 20.00 WIB. Saya tidak tahu tujuan mereka ke rumah mau ngapain, jadi ditemui orang tua saya,” tuturnya.

Saat dikonfirmasi gatradaily.com, melalui pesan WhatsApp BRIPDA Fandika Mega Satriya selaku Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Kota enggan memberikan jawaban terkait lambatnya penanganan perkara tersebut. Rabu (04/3/2026).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai alasan teknis mengapa berkas perkara tersebut memakan waktu hampir dua tahun untuk dinyatakan lengkap (P21) hingga akhirnya disidangkan.

Kasus ini pun menjadi catatan publik dan memunculkan tanda tanya besar terhadap komitmen pelayanan prima aparat penegak hukum, terutama ketika masyarakat kecil menanti kepastian dan keadilan.(syn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *