KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Sidang ke sepuluh kasus sengketa tanah di Trajeng, Kota Pasuruan dalam perkara nomor: 4/Pdt.G/2024/PN Psr yang digelar Pengadilan Negeri Pasuruan pada Senin (24/6/24) siang dengan agenda penggugat membawa saksi untuk memberikan keterangan.
Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim yang memimpin persidangan, dipimpin Yuniar Yudha Himawan S.H selaku Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota I Komang Ari Anggara Putra S.H dan Hidayat Sarjana S.H M.Hum.
Lagi-lagi, kejanggalan bermunculan. Sebelumnya dalam agenda Pemeriksaan Setempat (PS) sudah ada kejanggalan, namun kali ini menurut ke-tiga saksi dari penggugat juga ada kejanggalan.
Kudus Surya Dharma S.H selaku kuasa hukum tergugat menjelaskan sidang ke sepuluh penggugat menghadirkan saksi.
“Saya jelaskan saksi yang dihadirkan para penggugat tadi keterangannya, ketika kami kejar itu selalu berubah-ubah mulai dari saksi satu, dua dan tiga. Sehingga kami mempunyai pendapat bahwa saksi ini bukanlah saksi fakta dan para saksi yang pertama kami menemukan fakta bahwa IMB tersebut diurus bukan tahun 2009 melainkan tahun 2019 tapi tidak keluar dan baru di tahun 2021 itu yang baru bisa keluar,” urainya.
Sangat disayangkan, dari saksi yang dihadirkan bukan yang mengurusi IMB secara langsung.
“Yang mengurusi IMB itu bukan orang yang ahli dalam bidangnya jadi intinya dan disitu yang kami garis bawahi adalah tahunnya karena tidak sesuai yang didalilkan oleh penggugat,” imbuhnya
Pria gagah tersebut juga menyoroti BPN Kota Pasuruan yang hadir, dari penggugat pihak BPN Kota Pasuruan tidak untuk menjadi saksi sebagaimana yang pihaknya harapkan untuk menjelaskan banyak hal. Tetapi BPN Kota Pasuruan hanya diminta oleh penggugat untuk menunjukkan warkah nya.
“Ini jadi blunder kenapa karena ini adalah dokumen rahasia yang tidak boleh dibawa kemana-mana sesuai dengan peraturan menteri ATR BPN, sedangkan saya lihat tadi surat tugasnya itu dasarnya pada tanggal 12 Juni 2024 sedangkan kami berkirim surat sampai dengan hari ini pada tanggal sebelum tanggal 12 Juni itu tidak pernah direspon sama BPN Kota Pasuruan. Yang kedua dari antara warkah ini kan asli ya yang tidak bisa dikeluarkan oleh BPN ke banyak orang ini ada perbedaan dengan copy yang disajikan pada saat pembuktian. Di copy nya itu muncul tanggal 5 sedangkan warkah nya tertanggal 6, copy nya ada stempel dari BPN warkah nya tidak ada stempel,” tegasnya.
Yang terakhir pada gambar yang disajikan bahwasanya pada warkah yang ditunjukkan terdapat gambar bangunan oleh BPN tapi di copy nya tidak ada gambar bangunan.
Diketahui, Warkah adalah sertifikat asli sebagai arsip dari pada BPN yang tidak boleh dikeluarkan secara sembarangan tanpa ada perintah dari instansi tertentu. Tidak boleh dibawa kemana-mana karena resiko hilang, dan itu arsip satu-satunya.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum tergugat Indra Bayu S.H yang merupakan owner IDR Law Firm juga menerangkan bahwa untuk mengeluarkan Warkah harus melalui surat resmi dari instansi yang berwenang, bukan atas permintaan dari pemohon. Warkah tidak boleh dikeluarkan karena itu rahasia negara kecuali ditujukan untuk kepentingan persidangan dengan persetujuan permintaan pengadilan.
“Dalam persidangan tadi, Kasi Sengketa mendapat tugas dari Kasi Tata Usaha. Yang mana bahwa kepala BPN Kota Pasuruan hanya sebagai pelapor saja. Hal ini sangat bertentangan dengan tupoksi di BPN, yang mana semua dokumen asli dan resmi wajib ditandatangani dan diketahui oleh Kepala BPN,” tuturnya.
Pihaknya juga menambahkan pada saat penunjukan atau memberikan Warkah tersebut dimuka majelis terdapat perbedaan.
“Dimana foto copy yang dijadikan alat bukti tersebut nyata-nyata tertanggal 5 dan berstempel. Sementara Warkah yang ditunjukkan oleh Kasi Sengketa nyata-nyata tertanggal 6 dan tidak berstempel. Hal ini yang membuat kami patut menduga terjadi maladministrasi atau tindak pidana pemalsuan surat,” tutupnya. (Syn/Red)
Tinggalkan Balasan