PASURUAN | gatradaily.com – Situasi konflik sengketa di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, semakin memanas. Setelah terjadi aksi blokade dan pengosongan paksa yang dilakukan oleh sejumlah warga terhadap lahan yang sedang dipersengketakan.

Moch. Romli, pemilik bengkel Armada Mobil, mengambil langkah hukum dengan melaporkan insiden tersebut ke Polresta Pasuruan. Ia menganggap tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum.

Lahan yang menjadi objek sengketa seluas 9.000 meter persegi tersebut saat ini masih berada dalam status hukum yang belum inkrah, yang berarti belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang bisa dijadikan dasar untuk eksekusi.

Melalui kuasa hukumnya, Masbuhin, Romli menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Bangil terkait gugatan Pemerintah Desa Warungdowo masih bersifat sementara dan terbuka untuk upaya banding.

“Putusan sengketa tanah di Warungdowo belum final dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sesuai ketentuan, para pihak memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap hukum,” ujar Masbuhin pada Jumat (8/8/2025).

Dalam pernyataan terpisah, Hasan Bisri, SH., pengacara yang mendampingi proses pelaporan, mengungkapkan bahwa sejumlah individu telah dilaporkan kepada pihak kepolisian karena diduga melakukan tindakan melawan hukum melalui aksi blokade yang dilakukan tanpa dasar legal yang sah.

“Kami, selaku kuasa hukum Moch. Romli, telah resmi melaporkan beberapa orang yang terlibat dalam pemblokiran lahan yang status hukumnya belum inkrah,” tegas Hasan Bisri.

Lebih lanjut, Hasan menambahkan bahwa selama belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya, kliennya tetap memiliki hak secara hukum untuk menguasai dan menggunakan lahan tersebut.

“Status penguasaan fisik atas tanah tetap berada pada Pak Romli sampai ada putusan akhir dan eksekusi yang sah dari pengadilan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, lahan yang disengketakan tersebut telah lama digunakan oleh Romli sebagai lokasi usaha bengkel Armada Mobil.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Desa Warungdowo mengklaim tanah tersebut sebagai bagian dari tanah kas desa (TKD) dan menggugatnya ke pengadilan.

Meskipun gugatan itu telah dikabulkan sebagian, proses hukum belum selesai dan belum terdapat perintah eksekusi dari pengadilan.(syn)