Pemerintahan

Koalisi Jurnalis Pasuruan Raya Bersama NGO Pusaka Gelar Aksi Demo, Tolak Revisi UU No.32 Tahun 2002

<p><strong>PASURUAN<&sol;strong> &vert; <em><span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;span><&sol;em> &&num;8211&semi; Puluhan para jurnalis Pasuruan yang tergabung di Koalisi Jurnalis Pasuruan Raya bersama NGO Pusaka menggelar aksi demo&comma; secara terbuka di kantor DPRD Kabupaten Pasuruan&period; Rabu &lpar;15&sol;05&sol;2024&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kedatangan puluhan wartawan tersebut hendak menyampaikan Tri Tuntutan yakni  Tolak Revisi UU No&period;32 Tahun 2002 tentang penyiaran&comma; sengketa produk jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers bukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia &lpar;KPI&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p><img class&equals;"alignnone size-full wp-image-6461" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;gatradaily&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2024&sol;05&sol;IMG-20240515-WA0081&period;jpg" alt&equals;"" width&equals;"1600" height&equals;"1200" &sol;><&sol;p>&NewLine;<p>Henry Sulfianto selaku koordinator aksi menyampaikan bahwa Koalisi Jurnalis Pasuruan Raya menolak draf RUU Penyiaraan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kami menolak adanya draf RUU Penyiaraan No&period; 32 tahun 2002&comma; Hal ini diketahui dari adanya upaya pihak Komisi 1 yang telah menggodok revisi UU No&period;32 tahun 2002 tentang penyiaran&period; Dimana ada beberapa pasal yang diselipkan dan berpotensi mengekang kebebasan pers&period; Salah satunya yakni pasal 50b ayat 2 yaitu pelarangan tayangan hasil investigasi serta pasal 25 dan 42 yang pada pokoknya setiap sengketa produk jurnalistik diselesaikan oleh pihak KPI &lpar;Komisi Penyiaran Indonesia&rpar;&comma;&&num;8221&semi; ucapnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Adapun tiga tuntutan Koalisi Jurnalis Pasuruan Raya&comma; yaitu &colon;<&sol;p>&NewLine;<ol>&NewLine;<li>Menolak Adanya Revisi UU No&period;32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Yang Digagas Oleh Legislatif &lpar;Komisi 1 DPR RI&rpar;&period;<&sol;li>&NewLine;<li>Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Tetap Dilaksanakan Oleh Dewan Pers Bukan Kepada Komisi Penyiaran Indonesia&period;<&sol;li>&NewLine;<li>Meminta Kepada Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Yang Diwakili Oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Untuk Membuat Surat Penolakan Atas Revisi UU No&period;32 Tahun 2002 Yang Ditujukan Kepada Ketua DPR RI&comma; Cq Ketua Komisi 1 DPR RI&comma; Dengan Menggunakan Kop Surat Dan Stempel Resmi DPRD Kabupaten Pasuruan&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;<p>Pada tempat yang sama&comma; Ziaqul Haq Ketua PWI Pasuruan dan Tuji Hartono salah satu jurnalis senior Pasuruan&comma; mengamini apa yang disampaikan oleh Koordinator aksi&period; Lain halnya dengan Galih Lintartika wartawan harian pagi Surya&comma; ia mengatakan bahwa tidak semua jurnalis dapat menjadi wartawan investigasi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hal ini lantaran seorang wartawan investigasi membutuhkan keberanian mengungkap atau membedah suatu kasus&comma; serta membutuhkan kepiawaian mencari suatu data yang sangat rumit&period; Intinya seorang wartawan investigasi adalah strata tertinggi di dunia jurnalistik&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sementara itu Lujeng Sudarto Direktur Pusaka&comma; mengatakan&comma;” revisi yang digagas tersebut merupakan sikap pengecut dari oligarki penguasa saat ini&period; Kenapa &OpenCurlyDoubleQuote;mereka” begitu ingin memberangus kebebasan pers&comma; ini yang perlu dipertanyakan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Jika &OpenCurlyDoubleQuote;mereka” takut dilakukan investigasi oleh insan pers&comma; dapat dipastikan bahwa mentalnya adalah mental maling&period; Demokrasi yang telah diperjuangkan saat reformasi akan dihancurkan dimasa rezim saat ini&comma;”ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Mendapati desakan dari para insan jurnalis&comma; Ketua DPRD Kab&period; Pasuruan HM&period; Sudiono Fauzan memberikan jawaban&comma; bahwa dirinya dan Sugiarto Ketua Komisi 1 mendukung langkah penolakan ini&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Sebagai bagian dari sejarah reformasi 1998&comma; kami mendukung upaya penolakan revisi UU No&period;32 tahun 2002 dan hari ini juga surat penyataan penolakan akan kami buat serta kami kirimkan ke DPR RI&comma;”tegasnya&period;&lpar;Syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Kades Kluwut Bantah Terlibat Kasus Dugaan Penggelapan Innova Reborn

PASURUAN | gatradaily.com – Kepala Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, M. Yusuf Hasim, membantah…

1 hari ago

Purwodadi Bersholawat Bersama Kapolres Pasuruan, Santuni 100 Anak Yatim

PASURUAN | gatradaily.com – Suasana khidmat dan penuh kebersamaan mewarnai kegiatan “Purwodadi Bersholawat” bersama Kapolres…

2 hari ago

Polres Pasuruan Kota Tegaskan Penanganan Kasus Penganiayaan Berjalan Transparan

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan Kota menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penganiayaan yang…

3 hari ago

Lamban! Kasus Penganiayaan di Pasuruan Mandek Dua Tahun, Polres Pasuruan Kota Dipertanyakan

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Kinerja penyidik Polres Pasuruan Kota kini menjadi sorotan tajam. Bagaimana…

3 hari ago

Operasi 24 Jam, Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap 5 Pengedar Sabu di Empat Lokasi

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan menangkap lima tersangka pengedar sabu…

3 hari ago

Rumah Sehat Nawasena Arsa Gelar Buka Bersama, Perkuat Pemulihan Spiritual Pasien Rehabilitasi

MALANG | gatradaily.com – Rumah Sehat rehabilitasi milik Yayasan Nawasena Arsa Indonesia di Kecamatan Lawang,…

3 hari ago