Daerah

KMP Soroti Lemahnya Pengawasan Pajak di Kota Pasuruan, Potensi PAD Terancam

KOTA PASURUAN | gatradaily.com –  Komunitas Masyarakat Pasuruan (KMP) menyoroti dugaan lemahnya pengawasan dan tata kelola perpajakan di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan yang dinilai berpotensi menggerus pendapatan asli daerah (PAD).

Sorotan tersebut mencuat di tengah peluncuran program “Pekan Panutan Pajak” oleh pemkot setempat.

Berdasarkan penelusuran KMP terhadap pengelolaan pajak daerah 2024, persoalan penerimaan dinilai tidak semata akibat ketidakpatuhan wajib pajak, tetapi juga kelemahan sistemik dan administratif di tingkat birokrasi.

Unsur KMP, Musa Abidin, menyebut ketiadaan tenaga pemeriksa pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjadi akar persoalan lemahnya pengawasan, khususnya pada sektor pajak restoran.

“Sepanjang 2024 Bapenda tidak memiliki pemeriksa pajak. Pengawasan diduga hanya menggunakan uji petik sederhana seperti menghitung jumlah pengunjung. Metode ini tidak memiliki kekuatan hukum untuk dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar,” kata Musa, Jumat (28/2/2026).

Menurut dia, kondisi tersebut berdampak pada tidak optimalnya fungsi koreksi dan penegakan hukum perpajakan.

KMP menemukan adanya selisih signifikan antara data transaksi riil, laporan omzet, dan setoran pajak, bahkan dugaan ratusan transaksi harian yang tidak tercatat.

“Tanpa pemeriksa pajak yang berwenang, temuan tidak bisa ditindaklanjuti secara resmi. Dari satu wajib pajak saja potensi tambahan penerimaan bisa ratusan juta rupiah, namun hilang,” ujarnya.

Selain aspek teknis, KMP juga menyoroti lemahnya koordinasi antarinstansi dalam pengelolaan pajak reklame. Unsur KMP lainnya, Wahyu Tri atau Wahyu Cus, mengungkapkan terdapat 86 titik reklame ilegal di 17 ruas jalan utama Kota Pasuruan, serta 31 reklame yang masa izinnya habis namun masih terpasang tanpa penetapan dan penagihan pajak lanjutan.

“Pemungutan pajak reklame melibatkan Bapenda, DPMPTSP, dan Satpol PP. Ketika koordinasi tidak berjalan, objek pajak berada di luar sistem. Potensi dari reklame ilegal saja ratusan juta rupiah, ditambah puluhan juta dari reklame jatuh tempo,” kata Wahyu.

KMP juga menemukan persoalan normatif pada sistem digital perpajakan daerah, khususnya aplikasi SIM PBB. Sistem tersebut disebut hanya memberikan pengurangan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) bagi wajib pajak yang memiliki tanah dan bangunan, sementara objek berupa tanah saja tidak mendapat pengurangan.

Akibatnya, sekitar 438 objek pajak tanah tidak memperoleh hak pengurangan sebagaimana ketentuan.

“Ini bukan soal kepatuhan wajib pajak, tetapi kesesuaian sistem dengan norma yang berlaku,” ujar Wahyu.

Sorotan lain datang dari unsur KMP, Zainal, yang menilai lemahnya penindakan terhadap pelanggaran reklame oleh aparat penegak perda. Padahal, kata dia, Satpol PP telah memiliki dasar operasional melalui keputusan kepala satuan tentang SOP penindakan reklame.

“Secara aturan sudah jelas, tetapi reklame ilegal tetap berdiri tanpa penertiban. Ini kegagalan eksekusi, bukan ketiadaan regulasi,” kata Zainal.

Musa menambahkan, Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2024 sebenarnya telah memberi kewenangan kepala daerah untuk menunjuk pemeriksa pajak dan melaksanakan pemeriksaan. Namun mandat tersebut belum direalisasikan.

“Ketika kewenangan tidak digunakan, fungsi pengawasan perpajakan lumpuh dan potensi penerimaan hilang,” ujarnya.

KMP mendorong pemkot segera menunjuk dan mengusulkan aparatur mengikuti pendidikan jabatan fungsional pemeriksa pajak, memperbaiki aplikasi SIM PBB agar sesuai ketentuan, serta memperkuat koordinasi lintas instansi dan penegakan aturan.

Menurut KMP, optimalisasi penerimaan pajak daerah tidak cukup mengandalkan kepatuhan masyarakat, tetapi juga kesiapan sistem, kompetensi aparatur, serta konsistensi pelaksanaan regulasi oleh seluruh perangkat daerah.(ze)

Redaksi

Recent Posts

Tiga Pengedar Narkoba Lintas Wilayah Diringkus Polisi, Sabu 91 Gram Siap Edar di Pasuruan–Malang

KOTA PASURUAN | gatradaily.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota mengungkap jaringan peredaran…

21 jam ago

Satrenarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu di Prigen, Sita 11 Paket Barang Bukti

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis…

1 hari ago

Komisi II DPRD Pasuruan Kunjungi Perumda Tirta Kanjuruhan, Pelajari Inovasi Pengelolaan BUMD Air Minum

PASURUAN | gatradaily.com — Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pusat…

1 hari ago

Komisi VI DPR: Alokasi 58% Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Berisiko Tinggi

SURABAYA | gatradaily.com – Komisi VI DPR RI mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menerapkan kebijakan…

1 hari ago

Atasi Keluhan Warga, Satlantas Polres Pasuruan Kawal Perbaikan Jalan Nasional di Bangil

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan melakukan pengamanan dan rekayasa arus…

1 hari ago

Mahasiswa Kepung Polres Pasuruan, Tuntut Keadilan Tragedi Tual dan Reformasi Polri

PASURUAN | gatradaily.com — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Pasuruan Raya (BEMPAS) menggelar…

2 hari ago