<p style="text-align: justify;"><em><strong>PASURUAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Kebijakan mutasi enam kepala dusun di Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan memicu polemik.</p>
<p style="text-align: justify;">Sejumlah perangkat desa menolak kebijakan tersebut, sementara pemerintah desa dan kecamatan memastikan seluruh proses telah sesuai aturan.</p>
<p style="text-align: justify;">Mutasi itu melibatkan enam kepala dusun, yakni Nur Rohmat, Puguh Kenang Prasetiono, Adi Sucipto, Karboyo, Muhammad Mukhtar, dan Agus Kassianto. Mereka dipindahkan ke wilayah dusun yang berbeda dari penugasan sebelumnya berdasarkan dokumen konsultasi mutasi yang diterbitkan Kecamatan Pandaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Penolakan datang dari empat dari enam kepala dusun yang dimutasi. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kecamatan Pandaan menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Mutasi Perangkat Desa Sumbergedang di Kantor Kecamatan Pandaan, Selasa (30/6/2026) siang.</p>
<p style="text-align: justify;">Kepala Desa Sumbergedang, Niam Sovie, mengatakan perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam pelaksanaan kebijakan. Menurutnya, persoalan muncul karena kurangnya koordinasi antara perangkat desa di tingkat bawah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Alhamdulillah semua berjalan lancar, kalau ada sedikit pro kontra itu enggak jadi masalah besar. Memang rata-rata kurang koordinasi di tingkat bawah dengan BPD dan pemerintahan desa,&#8221; kata Sovie.</p>
<p style="text-align: justify;">Sovie menjelaskan mutasi dilakukan sebagai upaya penyegaran organisasi sekaligus inovasi dalam tata kelola pemerintahan desa. Ia berharap para perangkat desa dapat melihat kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Ini kan inovasi baru yang belum ada di Pasuruan. Kalau hasilnya baik, ini bisa jadi contoh yang bagus untuk kemajuan desa-desa. Prosedurnya sudah kami mulai tahun kemarin, dari musdes, berunding dengan BPD, rekomendasi kecamatan, hingga rekomendasi bupati. Tinggal pelaksanaan saja,&#8221; ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, Camat Pandaan Timbul Wijoyo menegaskan mutasi telah melalui seluruh tahapan administrasi sesuai Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 154 Tahun 2022 tentang Perangkat Desa.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurutnya, rekomendasi dari camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), hingga surat penetapan Bupati Pasuruan telah diterbitkan.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Surat penetapan keluar 11 Juni, masa berlaku rekomendasi paling lambat 15 hari, maka saya minta pelantikan segera dilaksanakan pada Jumat, 3 Juli,&#8221; kata Timbul.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia menilai polemik yang muncul lebih disebabkan oleh miskomunikasi antara kepala desa dan perangkat desa. Karena itu, pemerintah kecamatan mempertemukan seluruh pihak melalui rapat koordinasi agar komunikasi kembali terjalin.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Wajar orang dimutasi, tapi ini pemerintahan desa yang masih berpikir &#8216;aku ikut dimutasi, salahku opo?&#8217;. Itu miskomunikasi. Sekarang sudah saya pertemukan, harus diajak ngopi bareng agar komunikasi pulih,&#8221; ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Timbul juga menegaskan surat penetapan bupati tidak dapat dicabut. Menurutnya, perangkat desa yang tidak menghadiri pelantikan berarti tidak menjalankan keputusan yang telah ditetapkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Meski demikian, ia memastikan pemerintah tetap membuka ruang evaluasi setelah mutasi berjalan.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Biarkan dilantik. Kalau tidak hadir, ya sudah. Namun, dalam enam bulan ke depan akan ada evaluasi. Jika ada keberatan dari tokoh masyarakat atau tokoh agama, bisa dipertimbangkan. Tapi secara administrasi, semua rangkaian sudah kami lakukan dan insya Allah kami siap,&#8221; pungkasnya.(syn)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Audiensi terkait polemik pengukuran ulang tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap…
BLITAR | gatradaily.com – Desakan pembangunan SMA/SMK Negeri di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, kembali mengemuka.…
PASURUAN | gatradaily.com – Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag) Kabupaten Pasuruan, Taufiqul Ghoni,…
PASURUAN | gatradaily.com – Bupati Pasuruan M. Rusdi Sutejo menegaskan penutupan Pasar Wisata atau Pasar…
PASURUAN | gatradaily.com – DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi menyepakati Rancangan Peraturan…
PASURUAN | gatradaily.com – Sebanyak 117 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten…