PASURUAN | gatradaily.com — Munculnya kepengurusan Pelaksana Tugas (Plt) di jajaran Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPD Partai Golkar Kabupaten Pasuruan memicu reaksi dari tokoh senior partai sekaligus ulama kharismatik, KH Nasih Nizar.
Kiai yang dikenal sebagai ahli fiqih itu menolak penunjukan Plt yang dinilainya tidak sesuai dengan mekanisme organisasi dan aturan partai.
“Haram hukumnya mengikuti jejak pimpinan Plt yang tidak sesuai aturan itu,” kata KH Nasih Nizar kepada awak media, Selasa (21/10/2025).
Menurut dia, dasar penunjukan Plt di tubuh DPD Golkar Kabupaten Pasuruan belum memiliki kejelasan formal. Hingga kini, Surat Keputusan (SK) penetapan Plt yang beredar belum diketahui asal-usul maupun legalitasnya.
KH Nasih menilai, kebijakan DPD Partai Golkar Jawa Timur yang menonaktifkan sejumlah pengurus kabupaten/kota tidak sesuai dengan ketentuan partai, khususnya Pasal 75 yang mengatur mekanisme peralihan jabatan.
“Dalam hukum fiqih, tindakan semacam itu bisa dikategorikan ghosop, yaitu mengambil hak orang lain secara tidak benar,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika penunjukan Plt dilakukan tanpa prosedur yang sah, maka pengurus di tingkat kabupaten maupun kecamatan tidak wajib mengikuti arahan dari kepengurusan tersebut.
“Kalau DPD provinsi memaksakan menunjuk seseorang menjadi Plt, maka pengurus di bawahnya tidak boleh mendukung kebijakan itu,” katanya.
KH Nasih juga menyampaikan kesiapannya untuk berdiskusi terbuka dengan siapa pun dari jajaran pengurus Golkar, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun kecamatan, guna membahas pandangannya tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa dialog harus didasarkan pada hukum fiqih.
“Mengingat soal ghosop itu termasuk perbuatan yang jelas dilarang dalam Al-Qur’an,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pandangannya tidak terkait dengan persoalan pencalonan dalam Musyawarah Daerah (Musda) DPD Golkar Kabupaten Pasuruan. Menurutnya, sikap itu murni didasari pertimbangan hukum agama dan prinsip kebenaran.
“Pendapat saya ini berlaku untuk semua pengurus Golkar di Jawa Timur, bukan hanya di Pasuruan,” katanya.
KH Nasih juga mengingatkan bahwa jika Musda tetap diselenggarakan di bawah kepemimpinan Plt, maka hasilnya bisa dianggap tidak sah secara moral dan agama.
“Ketua terpilih hasil Musda seperti itu bisa dianggap hasil ghosop. Bahkan caleg yang direkrut oleh ketua hasil Musda Plt, haram untuk dipilih,” ujarnya.
KH Nasih menutup pernyataannya dengan menegaskan akan mengambil langkah tegas jika situasi tersebut terus berlanjut.
“Kalau nonaktif ini tetap dipaksakan dan Plt berlanjut, saya dan anak saya akan mengundurkan diri. Lebih baik mundur daripada menanggung dosa besar selama lima tahun,” pungkasnya.(ze/syn)






















Tinggalkan Balasan