PASURUAN | gatradaily.com – Ketua Umum LSM Gajah Mada Nusantara, Misbahul Munir, telah resmi melaporkan seorang pria berinisial IM ke Polres Pasuruan Kabupaten.

Pelaporan ini dilakukan berdasarkan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang ditujukan kepadanya.

Tuduhan tersebut muncul setelah IM menuduh Misbah menerima upeti dari tokoh-tokoh di wilayah Kepolisian Sektor Gempol serta dari wanita tuna susila (WTS). Dalam keterangan persnya, Misbah menegaskan bahwa tuduhan ini tidak berdasar dan menantang IM untuk membuktikan klaimnya.

“Silakan buktikan jika saya menerima upeti. Tuduhan ini sangat merugikan nama baik saya dan keluarga, terlebih dengan istilah tidak pantas seperti ‘makan dari keringat WTS’. Pasuruan adalah Kota Santri, penggunaan kata-kata semacam itu sangat tidak elok,” tutur Misbah di hadapan awak media.

Lebih lanjut, Misbah menyatakan bahwa laporan ini berpotensi diikuti oleh lembaga lain yang merasa dirugikan. Pasal yang dikenakan meliputi UU ITE terkait ujaran kebencian, serta ketentuan pidana lainnya yang akan ditentukan oleh penyidik.

Hery Siswanto, SH.MH, kuasa hukum Misbahul Munir, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan hal yang wajar. “Klien kami merasa sangat dirugikan atas tuduhan tanpa bukti ini. Kami mendorong proses hukum yang transparan untuk mengungkap kebenaran,” ujarnya.

Misbah meminta IM untuk mencabut pernyataannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Jika tidak, proses hukum akan terus berlanjut hingga ke pengadilan.

Polres Pasuruan telah menerima laporan ini dan akan memeriksa kedua belah pihak sebelum menentukan langkah lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.(syn)