PASURUAN | gatradaily.com – Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Samsul Hidayat, S.Ag., M.Pd., menyampaikan sikap tegas terhadap praktik penahanan dokumen pendidikan yang menghambat siswa melanjutkan pendidikan.

Pernyataan ini muncul setelah mencuatnya kasus AY (16), siswa MTs Al Ishlah asal Dusun Rodowo, Kecamatan Beji, yang gagal mendaftar ulang di SMKN 1 Bangil akibat ijazahnya ditahan pihak sekolah.

Dalam konferensi pers pada Jumat (20/6/2025), H. Samsul Hidayat yang akrab disapa (Lek Sul) menegaskan komitmen DPRD untuk melindungi hak anak atas pendidikan, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Kami mengecam keras praktik penahanan dokumen pendidikan dalam bentuk apapun. Ijazah, rapor, surat keterangan kelulusan, atau surat pindah adalah hak siswa, bukan alat tawar-menawar administratif,” tegas Lek Sul.

Berikut lima sikap resmi DPRD Kabupaten Pasuruan:

  1. Kecaman Terbuka Terhadap Penahanan Berkas DPRD mengecam semua bentuk penahanan dokumen pendidikan oleh pihak sekolah yang berdampak pada terhambatnya kelanjutan pendidikan siswa. Praktik ini dianggap tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai keadilan sosial.
  2. Penegasan Pendidikan sebagai Hak Fundamental DPRD menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap anak. Tidak boleh ada hambatan administratif, apalagi alasan ekonomi, yang menghalangi siswa melanjutkan pendidikan, khususnya di lembaga pendidikan negeri.
  3. Desakan kepada Dinas Pendidikan dan Kemenag DPRD mendesak Dinas Pendidikan serta Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan segera melakukan inventarisasi dan evaluasi terhadap sekolah yang menahan berkas siswa. Langkah korektif harus dilakukan segera agar praktik diskriminatif ini dihentikan total.
  4. Pembentukan Posko Pengaduan Pendidikan Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat kecil, DPRD akan membuka Posko Pengaduan Pendidikan guna menampung laporan masyarakat terkait penahanan dokumen sekolah dan kendala pendidikan lainnya.
  5. Dorongan Afirmasi dan Kebijakan Perlindungan DPRD berkomitmen mendorong lahirnya regulasi, baik berupa Peraturan Daerah maupun Surat Edaran resmi, yang secara eksplisit melarang penahanan berkas pendidikan siswa. Selain itu, DPRD juga siap mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk mendukung bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

“Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik yang menyandera masa depan anak bangsa hanya karena alasan administratif atau tunggakan biaya. Negara dan institusi publik wajib hadir membela hak anak untuk belajar dan maju,” tutup Lek Sul. (Red)