PASURUAN | gatradaily.com – Ketua Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB), Henry Sulfianto S.Sos, SH, menanggapi pelaporan seorang jurnalis oleh pengacara pelaku kasus penyalahgunaan narkoba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan.

Henry menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi cerminan bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan kaidah yang berlaku. Sabtu (29/03/25)

Dalam penulisan berita, jurnalis wajib menerapkan prinsip 5W+1H agar informasi yang disampaikan akurat dan berimbang. Terutama dalam pemberitaan kasus hukum, konfirmasi dari berbagai pihak, termasuk pelaku, pengacara, dan aparat penegak hukum, sangat diperlukan. Sikap netral dan objektif harus dijunjung tinggi untuk menghindari pemberitaan yang bias atau condong ke satu pihak.

Henry menekankan pentingnya Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi setiap jurnalis agar memiliki pemahaman yang benar dalam menyajikan berita. Menurutnya, sengketa antara wartawan CBNIndonesia.com dengan pengacara WTH menunjukkan upaya masing-masing pihak dalam menjaga marwah profesinya. Oleh karena itu, ia mengimbau kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah.

Lebih lanjut, Henry menjelaskan bahwa dalam kasus sengketa produk pers, pihak yang merasa dirugikan seharusnya menempuh langkah somasi terhadap media terkait atau mengajukan pengaduan ke Dewan Pers.

Hal ini penting untuk menentukan apakah berita yang dipermasalahkan merupakan produk jurnalistik atau bukan. Pihak kepolisian juga tidak bisa langsung menjerat jurnalis tanpa mendengar keterangan ahli dari Dewan Pers.

Ia juga mengingatkan bahwa saat ini banyak individu yang mengaku sebagai jurnalis hanya bermodalkan kartu pers tanpa memahami prinsip jurnalistik yang benar. Fenomena ini, yang ia sebut sebagai “wartawan bodrex”, perlu menjadi perhatian serius bagi pimpinan redaksi dan perusahaan pers agar lebih selektif dalam merekrut jurnalis.

Dengan adanya peristiwa ini, Henry berharap seluruh jurnalis semakin profesional dalam menjalankan tugasnya demi menjaga kredibilitas pers sebagai pilar keempat demokrasi. (Syn)