<p style="text-align: justify;"><em><strong>PASURUAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan resmi menaikkan status penyelidikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, menjadi tahap penyidikan.</p>
<p style="text-align: justify;">Langkah ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan praktik koruptif di level pemerintahan desa.</p>
<p style="text-align: justify;">Hingga akhir Oktober 2025, penyidik telah memeriksa sedikitnya 14 saksi, termasuk Kepala Desa Wonosari, terkait dugaan pungutan di luar ketentuan resmi yang dikeluhkan warga penerima program sertifikasi tanah tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry, yang mewakili Kajari Teguh Ananto, mengungkapkan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kasus PTSL di Wonosari resmi kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status ini dilakukan karena telah ditemukan indikasi kuat adanya pungutan di luar ketentuan,” ujar Ferry saat press release, Kamis, (30/10/25).</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut Ferry, proses penyidikan telah berjalan sejak awal Oktober. Meski begitu, hingga kini belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih mendalami keterangan para saksi untuk memperkuat alat bukti.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kami masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk memastikan konstruksi peristiwa dan siapa yang paling bertanggung jawab,” imbuhnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Informasi yang diperoleh Kompas.com menyebutkan, total ada 44 saksi yang dijadwalkan akan diperiksa. Mereka terdiri atas pemohon sertifikat, anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas), panitia pelaksana, perangkat desa, dan sejumlah pejabat terkait.</p>
<p style="text-align: justify;">Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga mengaku dimintai pungutan yang nilainya jauh di atas ketentuan resmi yang ditetapkan pemerintah pusat dalam program PTSL. Padahal, berdasarkan regulasi Kementerian ATR/BPN, biaya yang diperbolehkan hanyalah untuk keperluan operasional tertentu dan ditentukan secara nasional.</p>
<p style="text-align: justify;">Langkah Kejari Pasuruan ini menjadi ujian bagi komitmen aparat hukum dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas di sektor pelayanan publik, khususnya di tingkat pemerintahan desa yang menjadi garda terdepan program nasional sertifikasi tanah.(syn)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kota Pasuruan. Kali ini,…
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Wahyu Tri Hardiyanto, yang lebih dikenal warga Pasuruan dengan sebutan…
PASURUAN | gatradaily.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang tengah ditangani kepolisian di…
PASURUAN | gatradaily.com – Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan merekomendasikan penghentian total…
PASURUAN | gatradaily.com – Pengukuhan pengurus baru Yayasan Panca Wahana sekaligus pimpinan Universitas Nahdlatul Ulama…
PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengajukan proses “cleansing” atau pemutakhiran data Lahan Sawah…