PASURUAN | gatradaily.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan memusnahkan barang bukti dari 138 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari Pasuruan, Selasa (18/11/2025), dengan melibatkan unsur Forkopimda sebagai bentuk komitmen bersama memberantas narkotika, minuman keras, dan rokok ilegal.

Kegiatan simbolis ini dihadiri Kajari Pasuruan Teguh Ananta, Bupati Pasuruan H.M. Rusdi Sutejo, perwakilan Kodim 0819, Polres dan Polresta Pasuruan, Pengadilan Negeri Bangil, Bea Cukai Pasuruan, serta jajaran pejabat Pemkab Pasuruan.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari putusan pengadilan periode Juni hingga November 2025.

Total barang bukti itu antara lain 543,55 gram sabu-sabu, 2.543 gram ekstasi, 1.830 botol minuman keras, dan 1.873.320 batang rokok ilegal.

Sejumlah barang pendukung kejahatan turut dimusnahkan, seperti 47 unit ponsel, 36 timbangan elektrik, dan 92 alat hisap sabu.

Kajari Teguh Ananta menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bukti penegakan hukum yang nyata.

Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba yang ancaman hukumannya sangat berat, minimal empat tahun penjara.

“Kami berharap masyarakat menjadi mitra dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari kejahatan,” katanya.

Bupati Pasuruan H.M. Rusdi Sutejo menyampaikan dukungan penuh Pemkab terhadap upaya penegakan hukum lintas lembaga.

Ia juga menyoroti bahaya rokok ilegal yang merugikan negara dan mengancam industri rokok legal.

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi penutup rangkaian proses hukum terhadap berbagai kejahatan terorganisir yang berhasil diungkap di wilayah Pasuruan sepanjang lima bulan terakhir.(ze/syn)