Pemerintahan

Kejaksaan Negeri Pasuruan Ungkap Kasus Korupsi yang Merugikan Negara Hingga Miliaran Rupiah

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Kejaksaan Negeri &lpar;Kejari&rpar; Kabupaten Pasuruan berhasil mengungkap praktik korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Operasi penegakan hukum yang dimulai pada 14 Oktober 2024 tersebut telah menetapkan lima tersangka&comma; termasuk mantan pejabat pendidikan&comma; Bayu Putra Subandi&comma; S&period;Pd&comma; yang dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi &lpar;Tipikor&rpar; Surabaya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Berdasarkan putusan nomor 31&sol;PID&period;SUS-TPK&sol;2025&sol;PN SBY yang dikeluarkan pada 28 Juli 2025&comma; Bayu Putra Subandi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pengayaan diri secara melawan hukum yang berujung pada kerugian keuangan negara&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Rincian vonis yang dijatuhkan meliputi&colon;<&sol;p>&NewLine;<ul style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&NewLine;<li>Pidana pokok&colon; 6 tahun penjara<&sol;li>&NewLine;<li>Denda&colon; Rp200 juta &lpar;subsider 3 bulan kurungan&rpar;<&sol;li>&NewLine;<li>Uang pengganti&colon; Rp1&comma;955 miliar &lpar;dari total tersebut&comma; Rp191&comma;69 juta telah dibayarkan melalui penuntut umum&rpar;<&sol;li>&NewLine;<li>Sanksi tambahan&colon; Jika gagal melunasi&comma; asetnya akan disita dan diharuskan menjalani pidana tambahan selama 3 tahun&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ul>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kepala Kejari Pasuruan&comma; Teguh Ananta&comma; menjelaskan bahwa dana sejumlah Rp191&comma;69 juta tersebut merupakan dana yang seharusnya dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan&period; Sebagai bentuk itikad baik&comma; Bayu juga telah menyerahkan dua sertifikat tanah yang akan dieksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Proses hukum terhadap empat tersangka lainnya&comma; yaitu MN&comma; AP&comma; ES&comma; dan NKT&comma; akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya&period; Mereka diduga terlibat dalam skema korupsi terkait dana hibah pendidikan fiktif&period;&&num;8221&semi; jelas Kajari Teguh saat press reales&comma; Rabu &lpar;30&sol;7&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam pengembangan kasus ini&comma; Tim Jaksa Penyidik Kejari Pasuruan berhasil menyelamatkan aset negara sebesar Rp2&comma;55 miliar&period; Kejaksaan mengamankan&colon;<&sol;p>&NewLine;<ul style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&NewLine;<li>Rp2&comma;013 miliar &lpar;dana hibah fiktif dari ES ke 11 PKBM&rpar;<&sol;li>&NewLine;<li>Rp230 juta dan tanah seluas 16&period;387&comma;5 m² &lpar;milik ES&rpar;<&sol;li>&NewLine;<li>Rp15 juta &lpar;dari NKT&rpar;<&sol;li>&NewLine;<li>Rp100 juta dan 1 sertifikat tanah &lpar;milik MN&rpar;<&sol;li>&NewLine;<li>2 sertifikat tanah &lpar;milik AP&rpar;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ul>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sebagian dari dana tersebut telah disetor ke Rekening Penerimaan Lelang &lpar;RPL&rpar; melalui tiga tahap penitipan pada Januari hingga April 2025&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Teguh Ananta menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Kami akan terus bekerja secara profesional untuk mengungkap dan menindak tegas pelaku korupsi&comma;” katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dengan vonis terhadap Bayu Putra Subandi dan proses hukum yang tengah berlangsung terhadap empat tersangka lainnya&comma; Kejari Pasuruan menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum dalam sektor pendidikan serta pengelolaan keuangan daerah&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Prioritas utama kami tidak hanya mengejar hukuman&comma; tetapi juga pemulihan aset negara&comma;” pungkasnya&period;&lpar;syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Pemdes Randupitu Salurkan BPNT untuk 237 KPM, Pastikan Distribusi Tepat Sasaran

PASURUAN | gatradaily.com — Pemerintah Desa Randupitu kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat…

3 menit ago

Pemkab Pasuruan dan Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp6,39 Miliar

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Bea Cukai Pasuruan memusnahkan barang kena…

6 jam ago

Ratusan Ribu Pil Double L dan Sabu Siap Edar Digagalkan, Pemuda 20 Tahun Ditangkap di Kamar Kos Sukorejo

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan menggagalkan peredaran ratusan ribu butir obat…

1 hari ago

Ketua KORMI Pasuruan Dorong Kolaborasi dan Inovasi Olahraga Masyarakat

PASURUAN | gatradaily.com – Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Pasuruan, drg. Merita Ariestya…

2 hari ago

Kerja Bakti “Jumat ASRI” di Bundaran Apollo, DPRD dan Forkopimda Temukan Sampah Mengarah Aktivitas Asusila

PASURUAN | gatradaily.com – Kegiatan kerja bakti bertajuk “Jumat ASRI” yang digelar di kawasan Bundaran…

3 hari ago

Pelayanan Humanis dan Cepat, Samsat Malang Kota Jaga Kepercayaan Wajib Pajak

KOTA MALANG | gatradaily.com – Komitmen menghadirkan pelayanan publik yang prima terus ditunjukkan Kantor Bersama…

3 hari ago