Pemerintahan

Kejaksaan Negeri Pasuruan Ungkap Kasus Korupsi yang Merugikan Negara Hingga Miliaran Rupiah

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Kejaksaan Negeri &lpar;Kejari&rpar; Kabupaten Pasuruan berhasil mengungkap praktik korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Operasi penegakan hukum yang dimulai pada 14 Oktober 2024 tersebut telah menetapkan lima tersangka&comma; termasuk mantan pejabat pendidikan&comma; Bayu Putra Subandi&comma; S&period;Pd&comma; yang dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi &lpar;Tipikor&rpar; Surabaya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Berdasarkan putusan nomor 31&sol;PID&period;SUS-TPK&sol;2025&sol;PN SBY yang dikeluarkan pada 28 Juli 2025&comma; Bayu Putra Subandi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pengayaan diri secara melawan hukum yang berujung pada kerugian keuangan negara&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Rincian vonis yang dijatuhkan meliputi&colon;<&sol;p>&NewLine;<ul style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&NewLine;<li>Pidana pokok&colon; 6 tahun penjara<&sol;li>&NewLine;<li>Denda&colon; Rp200 juta &lpar;subsider 3 bulan kurungan&rpar;<&sol;li>&NewLine;<li>Uang pengganti&colon; Rp1&comma;955 miliar &lpar;dari total tersebut&comma; Rp191&comma;69 juta telah dibayarkan melalui penuntut umum&rpar;<&sol;li>&NewLine;<li>Sanksi tambahan&colon; Jika gagal melunasi&comma; asetnya akan disita dan diharuskan menjalani pidana tambahan selama 3 tahun&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ul>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kepala Kejari Pasuruan&comma; Teguh Ananta&comma; menjelaskan bahwa dana sejumlah Rp191&comma;69 juta tersebut merupakan dana yang seharusnya dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan&period; Sebagai bentuk itikad baik&comma; Bayu juga telah menyerahkan dua sertifikat tanah yang akan dieksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Proses hukum terhadap empat tersangka lainnya&comma; yaitu MN&comma; AP&comma; ES&comma; dan NKT&comma; akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya&period; Mereka diduga terlibat dalam skema korupsi terkait dana hibah pendidikan fiktif&period;&&num;8221&semi; jelas Kajari Teguh saat press reales&comma; Rabu &lpar;30&sol;7&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam pengembangan kasus ini&comma; Tim Jaksa Penyidik Kejari Pasuruan berhasil menyelamatkan aset negara sebesar Rp2&comma;55 miliar&period; Kejaksaan mengamankan&colon;<&sol;p>&NewLine;<ul style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&NewLine;<li>Rp2&comma;013 miliar &lpar;dana hibah fiktif dari ES ke 11 PKBM&rpar;<&sol;li>&NewLine;<li>Rp230 juta dan tanah seluas 16&period;387&comma;5 m² &lpar;milik ES&rpar;<&sol;li>&NewLine;<li>Rp15 juta &lpar;dari NKT&rpar;<&sol;li>&NewLine;<li>Rp100 juta dan 1 sertifikat tanah &lpar;milik MN&rpar;<&sol;li>&NewLine;<li>2 sertifikat tanah &lpar;milik AP&rpar;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ul>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sebagian dari dana tersebut telah disetor ke Rekening Penerimaan Lelang &lpar;RPL&rpar; melalui tiga tahap penitipan pada Januari hingga April 2025&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Teguh Ananta menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Kami akan terus bekerja secara profesional untuk mengungkap dan menindak tegas pelaku korupsi&comma;” katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dengan vonis terhadap Bayu Putra Subandi dan proses hukum yang tengah berlangsung terhadap empat tersangka lainnya&comma; Kejari Pasuruan menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum dalam sektor pendidikan serta pengelolaan keuangan daerah&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Prioritas utama kami tidak hanya mengejar hukuman&comma; tetapi juga pemulihan aset negara&comma;” pungkasnya&period;&lpar;syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Proyek Rehabilitasi BPP Tegalsiwalan Rp 375 Juta Diduga Tak Sesuai RAB, LIRA Soroti Sejumlah Temuan

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Proyek rehabilitasi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, Jawa…

2 hari ago

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab, AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo Resmi Jadi Kapolres Pasuruan Kota

PASURUAN | gatradaily.com – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., memimpin serah…

2 hari ago

Satresnarkoba Polres Pasuruan Sikat Peredaran Sabu, 41 Paket Disita darj 3 TKP

PASURUAN | gatradaily.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu di…

2 hari ago

Aliansi Masyarakat SAE PATENANG Laporkan Dugaan PETI di Probolinggo ke Bareskrim

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Aliansi Masyarakat SAE PATENANG melaporkan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI)…

2 hari ago

Warga Datangi Rumah KLM, Minta Foto Copy KTP dan Tanda Tangan Dikembalikan

PASURUAN | gatradaily.com – Sejumlah warga Dusun Gesing, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, mendatangi…

2 hari ago

Kepala Desa Hoho dan Ketua Squad Nusantara Apresiasi Pengembangan Peternakan di LASKAR Farm Lapas Karawang

KARAWANG | gatradaily.com – Kepala Desa Welas, Yuni Nugroho, yang akrab disapa Kades Hoho atau…

3 hari ago