PASURUAN | gatradaily.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan berhasil mengungkap praktik korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Operasi penegakan hukum yang dimulai pada 14 Oktober 2024 tersebut telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan pejabat pendidikan, Bayu Putra Subandi, S.Pd, yang dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Berdasarkan putusan nomor 31/PID.SUS-TPK/2025/PN SBY yang dikeluarkan pada 28 Juli 2025, Bayu Putra Subandi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pengayaan diri secara melawan hukum yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Rincian vonis yang dijatuhkan meliputi:
- Pidana pokok: 6 tahun penjara
- Denda: Rp200 juta (subsider 3 bulan kurungan)
- Uang pengganti: Rp1,955 miliar (dari total tersebut, Rp191,69 juta telah dibayarkan melalui penuntut umum)
- Sanksi tambahan: Jika gagal melunasi, asetnya akan disita dan diharuskan menjalani pidana tambahan selama 3 tahun.
Kepala Kejari Pasuruan, Teguh Ananta, menjelaskan bahwa dana sejumlah Rp191,69 juta tersebut merupakan dana yang seharusnya dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan. Sebagai bentuk itikad baik, Bayu juga telah menyerahkan dua sertifikat tanah yang akan dieksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Proses hukum terhadap empat tersangka lainnya, yaitu MN, AP, ES, dan NKT, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka diduga terlibat dalam skema korupsi terkait dana hibah pendidikan fiktif.” jelas Kajari Teguh saat press reales, Rabu (30/7).
Dalam pengembangan kasus ini, Tim Jaksa Penyidik Kejari Pasuruan berhasil menyelamatkan aset negara sebesar Rp2,55 miliar. Kejaksaan mengamankan:
- Rp2,013 miliar (dana hibah fiktif dari ES ke 11 PKBM)
- Rp230 juta dan tanah seluas 16.387,5 m² (milik ES)
- Rp15 juta (dari NKT)
- Rp100 juta dan 1 sertifikat tanah (milik MN)
- 2 sertifikat tanah (milik AP)
Sebagian dari dana tersebut telah disetor ke Rekening Penerimaan Lelang (RPL) melalui tiga tahap penitipan pada Januari hingga April 2025.
Teguh Ananta menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara. “Kami akan terus bekerja secara profesional untuk mengungkap dan menindak tegas pelaku korupsi,” katanya.
Dengan vonis terhadap Bayu Putra Subandi dan proses hukum yang tengah berlangsung terhadap empat tersangka lainnya, Kejari Pasuruan menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum dalam sektor pendidikan serta pengelolaan keuangan daerah.
“Prioritas utama kami tidak hanya mengejar hukuman, tetapi juga pemulihan aset negara,” pungkasnya.(syn)
Tinggalkan Balasan