PASURUAN | gatradaily.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali mengungkap kasus penggelapan dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Kali ini, seorang pelaku bernama Erwin Setiawan ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan yang berlangsung selama berjam-jam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 50 saksi sebelum akhirnya menetapkan tersangka. Erwin Setiawan diketahui merupakan pegawai tidak tetap di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pasuruan sekaligus pemilik PKBM di wilayah Kecamatan Pandaan.

“Pelaku adalah pegawai tidak tetap di salah satu dinas di Pasuruan, sekaligus pemilik PKBM di Kecamatan Pandaan,” ujar Teguh dalam keterangan pers, Jumat (24/1/2025)

Dalam aksinya, tersangka diduga menggunakan akses ke bank data nasional untuk membobol dan memalsukan data calon peserta didik baru. Data fiktif tersebut kemudian digunakan untuk mencairkan dana hibah secara ilegal.

“Pelaku memalsukan data calon peserta didik baru sehingga data tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Hal ini menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 2,5 miliar selama periode 2019 hingga 2024,” ungkap Teguh.

Dana hibah yang digelapkan berasal dari satu PKBM saja. Pihak kejaksaan menduga bahwa praktik ini berpotensi melibatkan lebih banyak pihak atau modus serupa yang dapat terungkap dalam penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini, tersangka telah dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bangil untuk menjalani penahanan selama 20 hari. Langkah ini diambil untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi proses penyelidikan.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang menanti tersangka mencakup pidana penjara dan pengembalian kerugian negara.

Kajari menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen Kejari Kabupaten Pasuruan dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya.

“Kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Teguh.

Dengan langkah hukum ini, diharapkan menjadi pelajaran penting bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan celah dalam sistem untuk melakukan tindakan melawan hukum. (Syn)