PASURUAN | gatradaily.com – Penanganan laporan dugaan perampasan yang menimpa Zulfia, warga Kebonwaris, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, hingga kini masih berjalan lambat di tahap penyelidikan.

Sejumlah saksi telah dipanggil penyidik Polres Pasuruan, termasuk terlapor, namun kasus ini belum menunjukkan perkembangan signifikan sejak dilaporkan pada 1 Juli 2025.

Kuasa hukum Zulfia, Yoga Septian Widodo, menyatakan kekecewaannya terhadap penanganan kasus yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

Ia mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Kapolres Pasuruan untuk meminta kejelasan status perkara.

“Kami hanya ingin perkara ini jelas, tidak menggantung. Jika memang dianggap bukan tindak pidana, sampaikan saja agar kami bisa menempuh langkah hukum lain,” ujar Yoga, Selasa (9/12/2025).

Menurutnya, kliennya telah berbulan-bulan menunggu gelar perkara yang beberapa kali dijanjikan namun terus mengalami penundaan.

Kejelasan hasil gelar perkara dinilai penting untuk menentukan langkah lanjutan.

“Lebih baik jelas daripada terus terkatung-katung. Hasil gelar itu menjadi dasar kami untuk melanjutkan upaya hukum,” kata Yoga.

Ia menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan menentukan status perkara, meski keputusan tersebut memiliki konsekuensi hukum.

Dihubungi terpisah, Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Daffa Sava Pradana, memastikan bahwa gelar perkara dijadwalkan digelar pada pekan depan.

“Insya Allah minggu depan kami gelarkan untuk menentukan apakah bisa naik ke tahap penyidikan,” ujar Daffa.

Zulfia (29) menjadi korban dugaan perampasan pada Minggu (29/6/2025) sekitar pukul 16.45 WIB di rumahnya sendiri.

Peristiwa itu terjadi ketika seorang pria datang mengaku sebagai calon pembeli mobil yang disebut berasal dari Jember, Jawa Timur.

Saat bertemu, terduga pelaku secara tiba-tiba berusaha mengambil sejumlah dokumen kendaraan milik korban.

Zulfia sempat terlibat tarik-menarik, namun kalah tenaga sehingga pelaku berhasil membawa kabur BPKB, STNK, serta dua kunci mobil.

Pelaku berdalih telah mentransfer sejumlah uang ke rekening korban. Namun Zulfia menegaskan tidak pernah memberikan nomor rekening maupun menerima transfer uang dari pria tersebut.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Pasuruan dan kini menunggu kepastian hasil gelar perkara untuk menentukan apakah dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.(ze/syn)