PASURUAN | gatradaily.com – Keberadaan kandang ayam di Desa Brambang, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, terancam ditertibkan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan menyatakan siap mengambil tindakan apabila para peternak tidak memenuhi ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta melakukan pertemuan dengan para peternak, termasuk meninjau langsung lokasi kandang ayam.
“Setiap kegiatan usaha ada aturan yang harus dipenuhi,” ujar Ridho saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (12/12/25).
Ridho menjelaskan, Satpol PP akan memanggil para peternak pada Senin (15/12/2025) untuk meminta penjelasan terkait kelengkapan perizinan usaha yang dimiliki.
Proses tersebut akan melibatkan dinas teknis terkait, seperti Dinas Peternakan, Dinas Perizinan, dan Dinas Lingkungan Hidup.
“Dinas teknis yang akan memandu karena mereka lebih memahami aspek perizinan dan teknisnya,” kata Ridho.
Ia menambahkan, apabila para peternak tidak mengindahkan kewajiban perizinan, maka dinas teknis akan memberikan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga.
Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, Satpol PP akan melakukan penegakan sesuai kewenangan.
Terkait laporan yang disampaikan Garda Pantura, Ridho menegaskan Satpol PP tidak mengabaikan aduan tersebut.
Hingga kini, pihaknya masih melakukan koordinasi lintas OPD sebelum memberikan jawaban resmi.
Sementara itu, Ketua Umum Garda Pantura, Lukman Hakim, mengapresiasi langkah yang dilakukan pemerintah daerah.
Ia menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses penanganan aduan yang berangkat dari keluhan masyarakat sekitar kandang ayam.
“Kami berharap OPD terkait bisa bergerak cepat dan mengambil langkah tegas. Keberadaan kandang ayam ini sudah lama dikeluhkan warga karena bau menyengat dan serbuan lalat yang mengganggu kenyamanan,” ujar Lukman, Sabtu (13/12/25).
Menurut dia, penegakan aturan diperlukan untuk menjamin rasa aman, nyaman, dan keadilan bagi masyarakat di sekitar lokasi usaha.(ze)
























Tinggalkan Balasan