PASURUAN | gatradaily.com – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan secara resmi menetapkan Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Saiful Anwar (SA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Penetapan tersangka ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim yang diterima pada 26 Maret 2024.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam periode April 2021 hingga Desember 2022. Selama dua tahun itu, Saiful Anwar diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2021 dan 2022, Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur 2021, serta Bantuan Keuangan Kabupaten Pasuruan 2022.
Modus operandi yang dijalankan antara lain mencakup pengambilan dan penyimpanan dana desa untuk kepentingan pribadi, penggunaan nota kosong guna membuat laporan fiktif, mark-up anggaran pembelanjaan barang dan jasa desa, serta pencairan honorarium tim pelaksana kegiatan yang tidak sesuai ketentuan. Lebih jauh, proyek pembangunan sumur bor dan instalasi tandon air terbukti tidak dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Seluruh proses belanja dilakukan langsung oleh kepala desa, tanpa melibatkan PPKD dan Tim Pelaksana Kegiatan, sebagaimana mestinya. Dana hasil pencairan juga disimpan secara pribadi dan sebagian besar ditransfer ke rekening atas nama tersangka sendiri,” ungkap pihak Polres Pasuruan saat press rilis pada hari Jum’at (13/06).
Audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan mengungkap kerugian negara mencapai Rp. 448.222.635. Dalam penyidikan, aparat menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban (SPJ), buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen proposal bantuan keuangan.
Akibat perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia terancam hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.
Polres Pasuruan menyatakan bahwa berkas perkara tengah dirampungkan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut. (gif/syn)
Tinggalkan Balasan