PASURUAN | gatradaily.com – Penunjukan pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Pasuruan menuai kritik keras dari internal partai.

Sejumlah kader menilai langkah tersebut janggal dan tidak sejalan dengan ketentuan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Nomor 02/DPP/Golkar/IV/2025 yang mengatur masa jabatan serta mekanisme Musyawarah Daerah (Musda).

Dalam juklak tersebut dijelaskan, masa jabatan pengurus yang telah berakhir otomatis diperpanjang hingga Musda terlaksana, tanpa perlu pembaruan surat keputusan (SK).

Adapun penunjukan Plt hanya dapat dilakukan jika terjadi pelanggaran berat atau pimpinan berhalangan tetap. Dua kondisi itu, menurut para kader, tidak terjadi di Pasuruan.

Ketua Kosgoro Kabupaten Pasuruan, Wahyudi, menilai kebijakan pergantian ini sebagai bentuk penodaan terhadap etika dan tradisi politik Golkar.

“Dalam AD/ART dan Juklak Nomor 2 sudah jelas dan tegas. Tapi tiba-tiba ada pergantian tanpa pemberitahuan resmi. Ini preseden buruk bagi Golkar sendiri,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).

Wahyudi mengungkapkan, DPD Golkar Kabupaten Pasuruan sebelumnya telah dua kali mengajukan pelaksanaan Musda kepada DPD Provinsi dan DPP Golkar.

Usulan pertama, yang diajukan 1 September untuk pelaksanaan pada 28 September, tidak direspons. Begitu pula usulan kedua untuk tanggal 25 Oktober yang tak kunjung ditindaklanjuti.

“Tanpa ada jawaban, tiba-tiba muncul kabar semua pengurus diganti dengan Plt. Pertanyaannya, apakah pengurus lama melanggar aturan? Tidak. Apakah mereka berhalangan tetap? Juga tidak. Maka mengganti mereka dengan Plt jelas menyalahi juklak,” tegasnya.

Ia menduga keputusan penunjukan Plt tidak lepas dari manuver politik menjelang Musda, di mana pihak tertentu disebut ingin mengambil alih pelaksanaan forum tersebut untuk mengamankan calon yang diusung.

“Tujuan intinya mengarah pada upaya mengegolkan calon tertentu dalam Musda nanti,” pungkasnya.(ze/syn)