PASURUAN | gatradaily.com – Penanganan kasus dugaan penggelapan satu unit mobil pick-up oleh Polsek Keboncandi, Kota Pasuruan, menuai sorotan setelah sejumlah kejanggalan diungkap oleh kuasa hukum tersangka.
Kasus yang menyeret Khudori, warga Desa Jarangan, Kecamatan Rejoso Kidul, ini disebut sarat ketidakjelasan dan dianggap tidak ditangani secara profesional.
Yoga Septian, kuasa hukum Khudori, menyatakan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan saat ini ditahan di Mako Polresta Pasuruan.
Ia menilai penyidik tidak mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga turut berperan dalam rangkaian peristiwa penggelapan tersebut.
“Seharusnya penyidik mengungkap kasus ini secara terang benderang, bukan memilih siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa yang justru dibiarkan bebas,” ujar Yoga.
Yoga menjelaskan kasus ini bermula ketika Khudori menyewa sebuah mobil pick-up bernopol N 8608 WE, yang kemudian disewakan kembali kepada seorang perempuan berinisial NN. Belakangan, mobil tersebut digadaikan kepada AS sebesar Rp25 juta.
Menurut pengakuan Khudori, uang hasil gadai tersebut seluruhnya diserahkan kepada NN.
“Klien saya mengakui bersalah. Namun kasus ini tidak dilakukan sendiri. Ada rangkaian perbuatan yang dilakukan bersama-sama.
Pertanyaannya, mengapa hanya dia yang ditahan, sementara NN dan AS hingga kini tidak ditetapkan sebagai tersangka?” kata Yoga.
Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Keboncandi, Syahru, mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan pimpinan.
“Mohon izin, kami konfirmasikan ke Kapolsek,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Senin (24/11/2025).
Kapolsek Keboncandi, Topo, saat dikonfirmasi terpisah, menegaskan bahwa proses penanganan perkara masih berjalan.
“Semua pihak sudah kami panggil untuk dimintai keterangan. Barang bukti juga sudah diamankan di kantor Polsek,” ucapnya.
Topo juga memastikan bahwa kepolisian telah melakukan gelar perkara dan mengidentifikasi adanya tersangka lain.
“Dalam gelar perkara, ada tersangka tambahan selain Khudori. Segera akan kami panggil sebagai tersangka,” tuturnya.
Hingga kini, proses penanganan kasus tersebut masih berlanjut dan publik menantikan langkah konkret Polsek Keboncandi dalam menuntaskan dugaan penggelapan yang dinilai memiliki rantai keterlibatan lebih dari satu pihak.(tim)
























Tinggalkan Balasan