PASURUAN | gatradaily.com – Keberadaan gudang distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) merek Cleo di Desa Lajuk, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, mendapat sorotan dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Bharata Pasuruan. Senin (8/12/25).
Sorotan itu muncul setelah warga mempertanyakan legalitas serta kontribusi sosial gudang yang telah beroperasi beberapa tahun tersebut.
Holilurrohman, perwakilan LPK Bharata Pasuruan, menegaskan bahwa setiap gudang penyimpanan air minum wajib memenuhi standar keamanan dan kesehatan, termasuk kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dua dokumen ini dinilai krusial untuk memastikan bangunan aman secara struktur, lingkungan, kesehatan, serta operasional.
“Dalam waktu dekat kami akan meminta data perizinan gudang distribusi Cleo ke Dinas Perizinan Kabupaten Pasuruan,” ujar Holilurrohman.
Ia juga menyinggung minimnya kontribusi sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar.
Menurutnya, perusahaan yang bergerak dalam bidang yang berkaitan dengan sumber daya alam berkewajiban menjalankan Corporate Social Responsibility (CSR), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012.
“CSR bukan lagi kegiatan sukarela. Ini kewajiban. Gudang Cleo sudah bertahun-tahun beroperasi, tapi kontribusinya untuk warga sekitar belum terlihat,” tegasnya.
Sejumlah warga Desa Lajuk juga mengaku tidak mengetahui secara pasti aktivitas maupun penanggung jawab gudang tersebut.
Zainulloh, salah satu warga, menyebut bangunan itu sebelumnya merupakan penggilingan padi sebelum digunakan sebagai gudang sekitar empat tahun lalu.
“Siapa pimpinannya dan seperti apa kontribusinya ke warga, saya tidak tahu. Sejauh ini sepertinya belum ada,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Mujianto selaku manajer gudang Cleo di Desa Lajuk belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan. (ze)
























Tinggalkan Balasan