Pasuruan | Gatradaily.com – Polemik baru-baru ini terjadi terkait pengesahan Raperda, tentang perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) No.12 tahun 2010 yang mendapat penolakan oleh sejumlah Oknum NGO/Oknum LSM, dan penundaan oleh beberapa fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan. Selasa, (9/5/2023).

Sementara itu, dengan adanya polemik tersebut Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (Format), mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, tepatnya di Jl.Raya Raci- Bangil, Panumbuan, Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Rombongan yang berjumlah sekitar 9 orang tersebut, diterima langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan diruangannya.

Ketua Format Ismail Makky dalam keterangannya mengatakan, pembahasan Raperda RTRW ini sudah lama dilakukan sejak tahun 2017–2023. Karena itu, perda RTRW ini mutlak untuk segera disyahkan.

“Tak ada satupun alasan, lanjut Makky, yakni argumentasi yang kuat untuk menolak perda RTRW kecuali satu alasan menolak, adalah demi sebuah nilai tawar atau Bergaining kepentingan kelompok, perda ini untuk kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat wilayah Timur agar disparitas Timur dan Barat tidak terjadi,” jelasnya.

Ditambahkan pula, bahwa perda RTRW tersebut adalah janji kampanye Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2019 – 2024, yang saat ini akan mengakhiri masa jabatannya. Jadi Pemerintah dan DPRD tidak boleh patuh dan tunduk terhadap tekanan, intimidasi dan rongrongan dari pihak manapun yang sengaja untuk mencari keuntungan dari permasalahan tersebut,” ringkas Makky.

Disisi lain, ditempat yang sama Sudiono Fauzan ketua DPRD Kabupaten Pasuruan menjelaskan, bahwa kesempatan untuk melakukan pengesahan cuma sampai pada 15 Mei 2023, sampai saat (BAMUS) Badan Musyarawah DPRD belum menjadwalkan kegiatannya,” tegas Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan.

Ia juga menambahkan, kemarin sidang Paripurna yang digelar DPRD, hanya 1 Fraksi (PKB), setuju untuk segera ditetapkan, dan untuk 6 Fraksi lainnya meminta adanya penundaan, terkait pengesahan Perda RT/RW.” Tutup Mas Dion sapaan akrabnya. (HSN/Redpel).