Bisnis

Estetika Kota Pasuruan Terganggu Banyaknya Tiang WiFi Diduga Tanpa Izin, Walikota LIRA Desak Penertiban.

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Keberadaan tiang dan kabel WiFi yang dipasang secara semrawut di sejumlah titik Kota Pasuruan dinilai mengganggu estetika kota sekaligus membahayakan warga&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sejumlah tiang bahkan dilaporkan berdiri di atas saluran drainase&comma; sehingga berpotensi menghambat aliran air dan memicu banjir saat musim hujan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kondisi tersebut salah satunya ditemukan di Jalan Margotaruno&comma; Kelurahan Kebonagung&comma; Kota Pasuruan&period; Warga setempat mengeluhkan pemasangan tiang baja milik penyedia layanan internet yang diduga dilakukan tanpa izin resmi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Tiangnya tepat di atas saluran air&period; Kalau hujan deras&comma; air tidak lancar dan bisa meluap ke rumah warga&comma;” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya&comma; Senin &lpar;05&sol;01&sol;26&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Selain persoalan teknis&comma; warga juga menyoroti dugaan tidak transparannya proses pemasangan&period; Muncul tudingan adanya praktik &OpenCurlyDoubleQuote;pengkondisian” terhadap oknum di tingkat RT dan RW agar pemasangan tiang dapat dilakukan di lahan warga maupun fasilitas umum&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Polemik semakin mencuat saat terjadi keberatan dari pemilik lahan&period; Pemindahan tiang justru disebut dilakukan secara mandiri oleh Ketua RW setempat berinisial HD&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Saat dikonfirmasi&comma; yang bersangkutan menyebut persoalan kompensasi telah diselesaikan di tingkat RT&comma; namun tidak menjelaskan secara rinci mekanismenya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sementara itu&comma; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu &lpar;DPMPTSP&rpar; Kota Pasuruan&comma; Indra Gunawan&comma; menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan izin pemasangan tiang internet baru di lokasi tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Belum ada izin yang diterbitkan&period; Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban sesuai kewenangan&comma;” kata Indra saat dikonfirmasi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menanggapi persoalan tersebut&comma; aktivis lingkungan dan kebijakan publik Izul Sulaiman&comma; yang juga menjabat sebagai Wali Kota Lumbung Informasi Rakyat &lpar;LIRA&rpar; Kota Pasuruan&comma; meminta pemerintah daerah bertindak tegas&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Ini bukan hanya soal kabel semrawut&comma; tetapi juga pelanggaran terhadap fungsi kota dan keselamatan warga&period; Pemasangan di atas saluran drainase jelas menyalahi aturan&period; Pemerintah tidak boleh melakukan pembiaran&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Desakan serupa disampaikan Ketua DPP LSM AGTIB&comma; Arifin&period; Ia meminta Pemerintah Kota Pasuruan memberlakukan moratorium pemasangan tiang internet serta mencabut tiang yang terbukti ilegal&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Seluruh aktivitas pemasangan tanpa izin harus dihentikan&period; Tiang yang melanggar harus dibongkar&period; Jangan sampai kepentingan bisnis mengorbankan fasilitas publik dan masyarakat&comma;” tegas Arifin&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurut Arifin&comma; pemasangan infrastruktur telekomunikasi tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana&comma; termasuk denda&comma; pencabutan izin usaha&comma; dan tuntutan hukum jika menimbulkan kerugian bagi masyarakat atau merusak fasilitas umum&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Pemerintah Kota Pasuruan kini diharapkan segera mengambil langkah konkret guna memastikan penataan infrastruktur telekomunikasi berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan kepentingan publik&period;&lpar;ze&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Ketua KORMI Pasuruan Dorong Kolaborasi dan Inovasi Olahraga Masyarakat

PASURUAN | gatradaily.com – Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Pasuruan, drg. Merita Ariestya…

7 jam ago

Kerja Bakti “Jumat ASRI” di Bundaran Apollo, DPRD dan Forkopimda Temukan Sampah Mengarah Aktivitas Asusila

PASURUAN | gatradaily.com – Kegiatan kerja bakti bertajuk “Jumat ASRI” yang digelar di kawasan Bundaran…

1 hari ago

Pelayanan Humanis dan Cepat, Samsat Malang Kota Jaga Kepercayaan Wajib Pajak

KOTA MALANG | gatradaily.com – Komitmen menghadirkan pelayanan publik yang prima terus ditunjukkan Kantor Bersama…

1 hari ago

Kadis Diskoperindag Abah Ghoni Akan Telusuri Kasus Dugaan Pungli di Pasar Chenghoo

PASURUAN | gatradaily.com – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasuruan merespons dugaan pungutan…

1 hari ago

Diduga Pungut Rp160 Juta, Ketua Paguyuban PKL Pasar Chenghoo Pandaan Dilaporkan ke Polisi

PASURUAN | gatradaily.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di kawasan Pasar Wisata Chenghoo,…

1 hari ago

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 118 Gram di Pandaan

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis…

1 hari ago