PASURUAN | gatradaily.com – Kasus hukum yang menyeret nama Kepala Desa Warung Dowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Muzamil, hingga kini masih menjadi sorotan publik.
Laporan resmi dilayangkan oleh M. Romli, pemilik bengkel setempat, melalui kuasa hukumnya, dan telah tercatat di Polres Pasuruan Kota dengan nomor LPM/SATRESKRIM/298/VIII/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR, pada Jumat, 8 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 WIB.
Laporan itu menyoroti dugaan praktik main hakim sendiri (eigenrechting) terkait sengketa lahan yang berujung pada tindakan yang dianggap melawan hukum.
Hampir dua bulan sejak laporan diterima, perkembangan penyelidikan masih menjadi tanda tanya di masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, IPTU Choirul Anam, ketika dikonfirmasi, menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan.
“Masih dalam proses klarifikasi dari para pihak,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/10/2025).
Sementara itu, Romli selaku pelapor mengungkapkan bahwa dirinya bersama enam orang saksi sudah menjalani pemeriksaan. Dari pihak terlapor, lima orang juga telah dimintai keterangan.
“Tanggal 8 bulan 8, pelapor sudah diperiksa semua, tujuh orang termasuk saya. Dari pihak terlapor, lima orang juga sudah diperiksa,” jelas Romli.
Romli menambahkan, saat ini proses hukum masih menunggu laporan perkembangan dari penyidik, termasuk kemungkinan pemeriksaan tambahan.
Bahkan, menurut Romli, tidak menutup kemungkinan klarifikasi juga dilakukan terhadap Kapolsek setempat maupun personel intelijen yang berada di lokasi kejadian.
“Ini menunggu proses penyidikan, nanti akan ada gelar perkara di Polres. Kasus ini memang jadi perbincangan masyarakat dan sempat viral,” imbuhnya.
Romli menegaskan ketidakpuasannya atas dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Kades Muzamil dan sejumlah pihak lain.
“Saya tidak terima dengan adanya perbuatan melawan hukum mereka. Ini bukan lagi soal masalah internal, tapi tindakan yang jelas melanggar hukum,” tegasnya, Kamis (2/10/2025).
Meski demikian, Romli menekankan komitmennya untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Kita harus percaya terhadap proses hukum ini. Sebagai warga negara, kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk menanganinya secara profesional. Semoga transparan dan berkeadilan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menanti langkah tegas dari Polres Pasuruan Kota terkait laporan dugaan eigenrechting tersebut.
Transparansi penyidikan menjadi harapan utama agar kasus ini tidak hanya berhenti sebagai isu viral, melainkan benar-benar memberi kepastian hukum bagi semua pihak.(syn/tim)
Tinggalkan Balasan