<p style="text-align: justify;"><em><strong>PASURUAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan menangkap dua orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu dalam sebuah penyergapan di jalur By Pass Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (11/2/2026) malam.</p>
<p style="text-align: justify;">Kedua tersangka yakni STN (36), warga Desa Ledug, Kecamatan Prigen, serta RM (26), perempuan asal Trawas, Mojokerto yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba.</p>
<p style="text-align: justify;">Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin mengatakan penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah mobil Honda Jazz berwarna abu-abu metalik yang melintas di kawasan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">“Anggota kami melakukan pembuntutan karena gerak-gerik kendaraan mencurigakan. Setelah sempat hilang dari pantauan, mobil akhirnya berhasil dihentikan sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Dusun Sejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol,” kata Ali, Minggu (8/3/2026).</p>
<p style="text-align: justify;">Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mengamankan STN yang berada di kursi pengemudi serta RM yang duduk di kursi penumpang.</p>
<p style="text-align: justify;">Dari hasil penggeledahan kendaraan, petugas menemukan sembilan poket sabu dengan berat total 16,992 gram yang diduga siap diedarkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut Ali, STN mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Sementara itu, hasil tes urine terhadap RM menunjukkan positif mengandung metamfetamin.</p>
<p style="text-align: justify;">“Selain sabu, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, uang tunai Rp700.000, kantong plastik hitam, serta mobil Honda Jazz yang digunakan para pelaku,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Ali menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua tersangka.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kami menduga masih ada jaringan di atasnya. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pemasok maupun pihak lain yang terlibat,” katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, STN dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta pidana mati..(gif/syn)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Polemik terkait pengelolaan uang kas Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten…
LUMAJANG | gatradaily.com – Aktivitas produksi di PT Sengon Hijau Lestari yang berlokasi di Dusun…
PROBLINGGO | gatradaily.com – Sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Probolinggo…
PASURUAN | gatradaily.com – Ratusan warga Desa Rekesan, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, menggelar…
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota menggagalkan…
PASURUAN | gatradaily.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan menggelar acara pisah kenal pejabat…