Hukum & Kriminal

Dramatis, Polres Pasuruan Tangkap Residivis Perempuan di By Pass Gempol dengan Sabu 17 Gram

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan menangkap dua orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu dalam sebuah penyergapan di jalur By Pass Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (11/2/2026) malam.

Kedua tersangka yakni STN (36), warga Desa Ledug, Kecamatan Prigen, serta RM (26), perempuan asal Trawas, Mojokerto yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin mengatakan penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah mobil Honda Jazz berwarna abu-abu metalik yang melintas di kawasan tersebut.

“Anggota kami melakukan pembuntutan karena gerak-gerik kendaraan mencurigakan. Setelah sempat hilang dari pantauan, mobil akhirnya berhasil dihentikan sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Dusun Sejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol,” kata Ali, Minggu (8/3/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mengamankan STN yang berada di kursi pengemudi serta RM yang duduk di kursi penumpang.

Dari hasil penggeledahan kendaraan, petugas menemukan sembilan poket sabu dengan berat total 16,992 gram yang diduga siap diedarkan.

Menurut Ali, STN mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Sementara itu, hasil tes urine terhadap RM menunjukkan positif mengandung metamfetamin.

“Selain sabu, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, uang tunai Rp700.000, kantong plastik hitam, serta mobil Honda Jazz yang digunakan para pelaku,” ujarnya.

Ali menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua tersangka.

“Kami menduga masih ada jaringan di atasnya. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pemasok maupun pihak lain yang terlibat,” katanya.

Sementara itu, STN dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta pidana mati..(gif/syn)

Redaksi

Recent Posts

Jaringan Sabu Dibongkar, 5 Tersangka Diciduk Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota mengungkap sejumlah kasus…

2 jam ago

Pondasi Gudang Dikerjakan di Lahan LSD, Kades Sebani: Desa Tak Pernah Beri Rekomendasi Tertulis

PASURUAN | gatradaily.com – Pembangunan pondasi gudang plastik di Desa Sebani, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan,…

5 jam ago

PT Tirta Fresindo Jaya Apresiasi Siswa Berprestasi SDN Gambir Kuning Pasuruan

PASURUAN | gatradaily.com – PT Tirta Fresindo Jaya (TFJ) Pasuruan Plant 1 memberikan apresiasi kepada…

21 jam ago

Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Air Bersih Tembus 50 Persen

SIDOARJO | gatradaily.com – Perumda Delta Tirta Sidoarjo menargetkan peningkatan cakupan pelayanan air bersih kepada…

22 jam ago

Warga Sidoarjo Diminta Laporkan Pohon Rawan Tumbang, Layanan Pengeprasan Gratis

SIDOARJO | gatradaily.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mengimbau…

22 jam ago

Pemkab Pasuruan Terima Hibah Rest Area dan Tengger Cultural Center dari Kementerian PU

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa…

24 jam ago