PROBOLINGGO | gatradaily.com – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo memastikan segera melakukan penataan ulang Rest Area Tongas.
Langkah ini ditempuh untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung sekaligus menertibkan pemanfaatan kios yang selama ini dinilai tidak berjalan optimal.
Dalam klarifikasi resmi yang diterima gatradaily.com pada 9 Desember 2025, DKUPP menyampaikan bahwa penataan rest area kini memasuki tahap finalisasi.
Sejumlah langkah yang dipersiapkan meliputi revitalisasi ringan, seperti perbaikan fasilitas dasar dan penataan ulang zonasi pedagang.
Selain itu, dinas juga melakukan seleksi dan penertiban pemanfaatan kios, termasuk kemungkinan redistribusi bagi pelaku usaha yang benar-benar siap dan aktif beroperasi.
DKUPP menjelaskan bahwa pihaknya menyiapkan skema kerja sama pengelolaan yang lebih profesional dan akuntabel demi memastikan keberlanjutan fasilitas publik tersebut.
Berbagai program aktivasi ekonomi lokal mulai dari UMKM corner, sajian kuliner khas daerah, hingga pemasaran produk unggulan juga disiapkan agar rest area dapat berfungsi sebagai pusat ekonomi baru bagi warga sekitar.
Selain penataan fisik dan pengelolaan, DKUPP menegaskan bahwa sanksi akan diberikan kepada pengelola kios atau pengelola rest area yang tidak memenuhi standar kebersihan maupun kewajiban operasional.
“Sesuai ketentuan, pembinaan dilakukan secara berjenjang,” tegas DKUPP.
Sanksi yang disiapkan mencakup teguran lisan dan tertulis, evaluasi perjanjian pemanfaatan jika terjadi pelanggaran berulang, hingga pencabutan hak pengelolaan bagi pihak yang dinilai tidak menjalankan tanggung jawabnya secara konsisten.
Seluruh proses, ditegaskan DKUPP, dilakukan dengan mengedepankan asas pembinaan, kepatuhan administrasi, serta aturan hukum yang berlaku.(ze)
























Tinggalkan Balasan