SURABAYA | gatradaily.com – Ditresnarkoba Polda Jawa Timur berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia dengan menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 9.463,342 gram dan 5.814 butir ekstasi.

Dalam operasi yang berlangsung sejak Februari hingga Mei 2025 ini, polisi menangkap empat tersangka yang berperan sebagai kurir dan bandar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan tersebut.

Tersangka berinisial MAY (37), warga Tulangan, Sidoarjo, dan KF (36), warga Panceng, Gresik, bertindak sebagai perantara jual beli sabu. HAR (56), warga Krembangan, Surabaya, berperan sebagai penerima barang dari jaringan Surabaya–Madura, sementara MH (28), warga Tumpang, Malang, merupakan bandar utama.

Robert mengungkapkan, modus operandi yang digunakan cukup canggih. Narkotika jenis sabu dikirim dari Malaysia ke Surabaya dengan cara disembunyikan dalam komponen shock breaker melalui jasa pengiriman. Strategi ini terendus berkat kerja sama intensif antara Polda Jatim dan Bea Cukai Juanda.

“Ini bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Jawa Timur. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba,” tegas Robert, Rabu (21/5), di Surabaya.

Penangkapan dilakukan secara terpisah. Polisi mengamankan MAY di kamar kos Desa Modong, Sidoarjo, pada 10 Februari pukul 07.45 WIB. KF ditangkap di sebuah warung kopi di Panceng, Gresik, pada 3 Mei pukul 13.30 WIB. HAR ditangkap pada 9 Mei malam di kamar kos Jalan Sawah Pulo, Surabaya, dan MH diamankan di Desa Slamet, Malang, pada 8 Mei pukul 21.00 WIB.

Pengungkapan jaringan narkoba Malaysia ini menjadi salah satu kasus terbesar di Jawa Timur dalam beberapa bulan terakhir dan menjadi bukti keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. (Syn)