PASURUAN | gatragaily.com — Dugaan pelanggaran tata ruang oleh sebuah perusahaan peternakan ayam potong di Desa Brambang, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, kembali menuai sorotan.
Lahan yang sebelumnya merupakan area hijau persawahan diduga dialihfungsikan menjadi lokasi usaha peternakan berkapasitas puluhan ribu ayam.
Ketua Umum Garda Pantura, Lukman Hakim, menyebut alih fungsi lahan tersebut berpotensi melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Pasuruan.
Menurutnya, dugaan pelanggaran ini membuka peluang dikenakannya sanksi tegas kepada pengelola perusahaan.
“Dari hasil peninjauan di lapangan, lokasi berdirinya perusahaan ayam potong ini diduga kuat tidak sesuai peruntukan ruang. Jika benar melanggar RTRW maupun RDTR, maka dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana,” ujar Lukman, Selasa (9/12/2025).
Ia menjelaskan, alih fungsi lahan pertanian memiliki aturan ketat, sebagaimana tertuang dalam UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, PP No. 1 Tahun 2011, serta Permentan No. 07/2012.
Karena itu, Garda Pantura mendorong pemerintah daerah untuk menindak tegas pelanggaran tersebut.
Lukman menilai Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah memiliki kewenangan untuk menutup aktivitas perusahaan yang tidak sesuai peruntukan ruang.
“Kami meminta Satpol PP bertindak sesuai aturan. Jika lokasi usaha tidak sesuai peruntukannya, maka semestinya dilakukan penutupan, baik sementara maupun permanen,” kata Lukman.
Sebelumnya, sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dan Peternakan, serta Satpol PP telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi peternakan tersebut.
Camat Gondang Wetan, Bambang Suhartono, saat dikonfirmasi menyebut pihaknya masih menunggu hasil evaluasi dari dinas terkait.
“Kami menunggu keputusan dari dinas. Saat ini saya juga masih dalam kegiatan rapat,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (9/12/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho, belum memberikan respons terkait dorongan penutupan lokasi peternakan tersebut saat dikonfirmasi via Whatsapp.(ze)
























Tinggalkan Balasan