Diduga Tebang Pilih Prihal Undangan Jurnalis Pisah Sambut Kapolres Bondowoso

<p>Bondowoso &vert; gatradaily&period;com – Terkait undangan liputan informasi yang dituangkan acara pisah sambut Kapolres lama kepada Kapolres Baru&comma; sejumlah wartawan di Bondowoso mengaku kecewa&period; Pasalnya&comma; karena tidak diundang dalam acara pisah sambut oleh Polres Bondowoso&period; Mereka menilai Polres Bondowoso pilih-pilih dalam mengundang wartawan&comma; sehingga muncul gejolak bahwa &OpenCurlyQuote;media kecil’ tak dipandang Polres Bondowoso&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pers No&period; 40 Tahun 1999 tentang Pers &lpar;UU Pers&rpar;&comma; pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi masa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari&comma; memperoleh&comma; memiliki&comma; menyimpan&comma; mengolah&comma; dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan&comma; suara&comma; gambar&comma; suara dan gambar&comma; serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak&comma; media elektronik&comma; dan segala jenis uraian yang tersedia &lpar;18&sol;12&sol;23&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pada dasarnya&comma; pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya dan tidak memandang jenis media&period; Untuk menjamin kemerdekaan pers&comma; pers nasional mempunyai hal mencari&comma; memperoleh&comma; dan menyebarluaskan gagasan dan informasi &lpar;Pasal 4 ayat &lpar;3&rpar; UU Pers&rpar;&period; Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Disaat ramainya di Group Pokja Polres Bondowoso &OpenCurlyDoubleQuote;POKJA POLRES ONLINE”dengan ketidakterbukaan atau tembang pilih yang dilakukan oleh Kapolres Bondowoso acara pisah sambut Kapolres baru dan yang lama&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kasihumas memaparkan &OpenCurlyDoubleQuote;Mohon maaf rekan-rekan jadi untuk acara pisah sambut Kapolres&comma; saya sebagai Humas tidak diajak koordinasi atau tidak dilibatkan terkait undangan tersebut&comma; jadi mohon maaf nanti kita agendakan dengan Kapolres yang baru&comma;” ungkap Kasihumas Mapolres Bondowoso&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sebagaimana kita ketahui bahwa Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Publik telah diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan telah berlaku efektif tanggal 30 April 2010&period; &lpar;Team&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Diduga Ada Kepentingan di Balik Polemik PTSL Randupitu, Percakapan WhatsApp Jadi Sorotan

PASURUAN | gatradaily.com – Polemik Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan…

5 jam ago

Kenalan Lewat Aplikasi Kencan, Mahasiswa di Pasuruan Nekat Bawa Kabur Motor Teman Baru

PASURUAN | gatradaily.com – Niat bertemu teman baru yang dikenalnya melalui aplikasi kencan justru berujung…

2 hari ago

Sidak Pabrik Garment Tanpa Izin, Ketua Komisi III Malah Puji? PASKAL Duga Ada Pengondisian DPRD Probolinggo

KOTA PROBOLINGGO | gatradaily.com – Sikap Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, saat…

2 hari ago

Audiensi Buntu, Aliansi Poros Tengah Pasuruan Siap Demo Cabdin Terkait SPMB 2026

PASURUAN | gatradaily.com – Aliansi Poros Tengah Pasuruan (PorTe) mengaku kecewa atas hasil audiensi dengan…

2 hari ago

Pererat Silaturahmi, PT Tirta Fresindo Jaya Pasuruan 3 Salurkan Sapi Kurban untuk Warga Desa Kurung

PASURUAN | gatradaily.com – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT Tirta Fresindo Jaya…

2 hari ago

Sidak Komisi III DPRD Probolinggo Disorot, Diduga “Restui” Operasional Pabrik Garmen PT OWG Tanpa Izin Lingkungan

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi III DPRD Kota Probolinggo ke…

3 hari ago