<p style="text-align: justify;"><em><strong>PASURUAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Polemik penggunaan sebuah bangunan sebagai tempat ibadah umat Kristen di Lingkungan Sukalipuro, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, terus menjadi perhatian.</p>
<p style="text-align: justify;">Persoalan yang sempat ramai di media sosial itu kini dibahas dalam forum diskusi yang digelar Brigade Gusdur Kabupaten Pasuruan bersama aktivis, LSM, wartawan, dan praktisi hukum, Kamis (30/7/2026).</p>
<p style="text-align: justify;">Ketua Brigade Gusdur Kabupaten Pasuruan, Muhammad Muslimin, mengatakan forum tersebut bertujuan mengurai persoalan berdasarkan fakta yang berkembang di lapangan. Dari hasil diskusi, menurutnya, muncul dugaan bahwa penolakan terhadap kegiatan ibadah tidak semata-mata dipicu persoalan keagamaan.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Setelah kami mengurai fakta-faktanya, ternyata ada indikasi sentimen pribadi terkait status rumah yang kini digunakan sebagai tempat ibadah. Ada persoalan lama mengenai aset yang sempat diagunkan ke bank, kemudian dilelang dan dibeli pihak lain. Dugaan kami, persoalan itu berkembang menjadi isu penolakan,&#8221; kata Muslimin.</p>
<p style="text-align: justify;">Meski demikian, Muslimin menegaskan pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian secara damai dengan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya sebagaimana dijamin konstitusi.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Kami ingin ikut memastikan saudara-saudara kita dapat menjalankan ibadah dengan aman. Indonesia berdiri di atas Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Perbedaan agama tidak boleh menjadi alasan munculnya permusuhan,&#8221; ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam forum tersebut, Ketua GKJW Bu Genuk turut memaparkan kronologi yang dialami jemaatnya. Ia menjelaskan, hingga kini umat Kristen di Bangil belum memiliki rumah ibadah sendiri sehingga memanfaatkan bangunan yang dibeli melalui lelang bank oleh para jemaat beberapa tahun lalu.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurutnya, bangunan itu awalnya disewakan untuk usaha konveksi sebelum kemudian digunakan secara terbatas sebagai tempat doa.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Kami baru menggunakannya untuk doa, seperti persekutuan, sebulan sekali atau dua kali pada hari Sabtu. Saat pertama digunakan sudah ada teguran, kemudian ketika dipakai pada momen Paskah penolakan semakin keras,&#8221; ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Bupati Pasuruan pada awal April 2026. Dalam pertemuan itu, kata Bu Genuk, pemerintah daerah meminta penjelasan mengenai lokasi dan kendala yang dihadapi jemaat.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Saya sampaikan RT dan sebagian warga tidak mempermasalahkan, tetapi ada penolakan dari pihak RW sehingga kami belum bisa beribadah secara leluasa,&#8221; katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Bu Genuk berharap jemaat dapat menjalankan ibadah dengan tenang. Ia juga menegaskan seluruh pembiayaan pembelian bangunan dilakukan secara swadaya tanpa meminta bantuan masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, praktisi hukum Maulana Soleh menilai kebebasan beragama merupakan hak konstitusional yang dijamin negara. Ia mengutip ketentuan dalam UUD 1945 yang menjamin setiap warga negara bebas memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut Maulana, apabila terdapat tindakan yang mengarah pada penghasutan atau diskriminasi hingga menimbulkan permusuhan, maka terdapat ketentuan pidana yang dapat diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Kalau ada tindakan menghasut yang memicu permusuhan atau diskriminasi, masyarakat dapat menempuh jalur hukum. Negara memberikan perlindungan terhadap hak setiap warga untuk beribadah,&#8221; ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Forum diskusi tersebut ditutup dengan ajakan kepada seluruh pihak untuk mengedepankan dialog, menjaga kerukunan antarumat beragama, serta menyelesaikan polemik melalui mekanisme hukum dan musyawarah agar situasi di Kabupaten Pasuruan tetap kondusif.(syn)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – RSUD Bangil kembali menorehkan prestasi di tingkat internasional. Rumah sakit milik…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Proyek rehabilitasi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, Jawa…
PASURUAN | gatradaily.com – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., memimpin serah…
PASURUAN | gatradaily.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu di…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Aliansi Masyarakat SAE PATENANG melaporkan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI)…
PASURUAN | gatradaily.com – Sejumlah warga Dusun Gesing, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, mendatangi…