PASURUAN | gatradaily.com – Pasca terjadinya keributan beberapa waktu lalu di Jalan Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, yang sempat menghebohkan warga dan ramai diperbincangkan di media sosial, kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan kepolisian.

Hingga saat ini, polisi masih memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Namun di tengah upaya penegakan hukum itu, muncul ironi. Seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian justru terseret sebagai terlapor, meski yang bersangkutan mengaku sama sekali tidak terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Peristiwa ini mencuat ke publik pada Jumat (9/1/2026). Nama Malik alias Basir kini tercatat sebagai salah satu terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan. Padahal, rumah pria bertubuh tambun ini hanya berjarak beberapa meter dari titik keributan.

Malik mengaku terkejut saat mengetahui namanya masuk dalam laporan polisi, sementara ia merasa tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

Menurutnya, tudingan tersebut terasa janggal dan tidak masuk akal. Ia menegaskan tidak pernah memiliki persoalan, apalagi konflik, dengan kelompok rental yang melaporkannya. Tidak ada motif, tidak ada dendam, dan tidak ada alasan baginya untuk terlibat dalam aksi pengeroyokan.

“Kejadiannya itu di depan kampung saya sendiri. Wajar kalau saya tahu dan keluar rumah untuk melihat. Tapi kalau semua warga yang penasaran lalu dianggap pelaku, itu jelas tidak masuk akal,” ujar Malik.

Ia menambahkan, pada malam kejadian dirinya keluar rumah lantaran melihat sejumlah mobil berjejer menutup akses jalan kampung. Situasi semakin mencolok ketika ia mendengar teriakan seorang perempuan yang terdengar panik dan ketakutan.

“Saya kira ada perampokan atau keributan besar. Ada kerumunan orang dan terdengar perempuan teriak-teriak. Masa saya harus diam saja?” katanya.

Malik mengaku tidak memahami persoalan yang sebenarnya terjadi saat itu. Bahkan, ia menyebut sempat berupaya menenangkan seorang perempuan yang terlihat histeris agar situasi tidak semakin memanas, meski tidak mengenalnya.

“Saya datang bukan untuk berkelahi. Saya hanya terpanggil secara kemanusiaan. Apalagi itu perempuan. Kalau seperti ini malah dilaporkan, menurut saya di mana letak nuraninya?” ucap pria bertubuh tambun ini.

Kasus tersebut kini mendapat pendampingan hukum. Kuasa hukum Malik, Yoga Septian Widodo, menegaskan kliennya bersikap kooperatif dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

Namun demikian, ia mengingatkan agar penyidikan dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan asumsi semata.

“Klien kami siap dipanggil penyidik kapan saja. Namun kami berharap proses hukum tidak boleh dibangun dari dugaan tanpa pembuktian yang jelas dan sah,” tegas Yoga usai mendampingi Malik di Unit Pidum Polres Pasuruan, Jumat (09/01/2026).

Pengacara muda yang berkantor di Kabupaten Malang ini menegaskan, bahwa pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan hak-hak Malik sebagai warga negara tetap terlindungi.

Menurutnya, Malik merupakan warga awam hukum yang justru berpotensi menjadi korban kriminalisasi apabila proses penegakan hukum dilakukan secara tidak cermat.

“Kami hanya meminta satu hal, jangan salah orang. Penegakan hukum harus profesional, objektif, dan berkeadilan,” imbuhnya.

Ia juga memastikan pihaknya akan mengawal ketat jalannya proses penyidikan. Jika kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar hukum yang kuat, langkah hukum lanjutan telah dipersiapkan.

“Jangan sampai hukum di negeri ini seperti lirik lagu, yang benar justru di penjara, sementara yang salah tertawa,” pungkasnya.(ze/syn)