PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menyerahkan puluhan sertifikat tanah wakaf untuk masjid, musholla, TPQ, dan madrasah diniyah, Senin (26/01/2026).

Penyerahan dilakukan di Balai Desa Randupitu sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan milik umat.

Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, mengatakan program sertifikasi tanah wakaf menjadi prioritas sejak awal masa jabatannya. Hingga kini, sebanyak 48 sertifikat wakaf telah selesai diterbitkan, sementara beberapa bidang lainnya masih dalam proses.

“Langkah ini penting untuk mencegah potensi konflik di kemudian hari. Sertifikat wakaf adalah amanah besar yang harus dijaga dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan umat,” ujar Fuad.

Ia menjelaskan, sertifikat wakaf secara hukum dipegang oleh nadzir. Pemerintah desa juga mengimbau agar sertifikat disimpan dengan aman, didokumentasikan, dan informasinya ditempel di masing-masing lokasi wakaf sebagai tanda resmi status tanah.

Ketua BPD Desa Randupitu, Suwito, mengapresiasi langkah pemerintah desa yang telah memfasilitasi sertifikasi wakaf secara massal. Menurutnya, sertifikat wakaf menjadi benteng hukum bagi aset keagamaan agar tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Gempol menegaskan bahwa wakaf merupakan ibadah jariyah yang pahalanya terus mengalir selama manfaatnya dirasakan masyarakat. Ia juga menekankan peran nadzir tidak hanya menjaga sertifikat, tetapi mengelola dan mengembangkan aset wakaf agar semakin bermanfaat.

Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis kepada perwakilan sejumlah lembaga, di antaranya Masjid Kuba Randupitu, Musholla Al-Falah Gesing, dan Musholla Baitul Ihsan Babat.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Randupitu menegaskan komitmennya dalam menjaga aset umat, meningkatkan tertib administrasi pertanahan, serta memperkuat perlindungan hukum atas tanah wakaf di wilayahnya.(gif/syn)