PASURUAN | gatradaily.com – Seorang rentenir asal Bangil, Mahmuda, dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap TBH, warga Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Bangil.
Laporan tersebut dibuat pada Selasa (02/12) setelah TBH mengaku dianiaya saat didatangi Mahmuda untuk penagihan cicilan hutang mingguan.
Peristiwa terjadi pada Senin (01/12) pagi di rumah korban. TBH menjelaskan, Mahmuda datang menagih pembayaran. Namun karena belum mampu melunasi cicilan, Mahmuda diduga langsung emosi dan melakukan kekerasan fisik.
Menurut keterangan korban, dirinya dipukul, ditendang, ditarik rambut, hingga diinjak. Mahmuda juga disebut memukul korban menggunakan buku dan telepon genggam. Aksi tersebut berlangsung di depan orang tua dan anak TBH.
“Saya memang punya hutang mingguan, tapi saya tidak terima dipukuli di depan keluarga,” kata TBH.
Didampingi kuasa hukumnya, Andreas Wiusan, TBH kemudian melapor ke Polsek Bangil.
Andreas menilai tindakan yang dilakukan Mahmuda telah memenuhi unsur penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ini bukan sekadar persoalan hutang. Ini murni dugaan penganiayaan. Klien kami dipukuli di depan keluarganya, dan itu tidak dapat dibenarkan. Kami meminta penyidik bekerja profesional dan memproses pelaku sesuai hukum,” ujarnya.
Kapolsek Bangil, Kompol Slamet Prayitno, SH, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan proses penyelidikan telah berjalan, termasuk pemeriksaan korban, pemanggilan sejumlah saksi, dan pengumpulan hasil visum.
“Arah penerapan pasal sedang kami dalami dan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara,” ujarnya.
Sementara itu, Mahmuda yang dikonfirmasi awak media pada Jumat (12/12) belum memberikan keterangan terkait tuduhan tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum merespons.(syn)
























Tinggalkan Balasan