PASURUAN | gatradaily.com — Unit Reserse Kriminal Polsek Purwosari, Polres Pasuruan, menangkap otak pencurian di sejumlah sekolah wilayah Kecamatan Purwosari setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku berinisial SYA (20), warga Dusun Gutehan, Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari, ditangkap pada Selasa (30/12/2025) dini hari. Polisi menyebut SYA sebagai inisiator dan penggerak aksi pencurian yang menyasar fasilitas pendidikan.
Dalam pemeriksaan, SYA mengakui mengajak dua rekannya melakukan pencurian di beberapa sekolah, salah satunya SMPN 1 Atap Purwosari yang berlokasi di Dusun Ketuwown, Desa Sumberrejo.
Dari sekolah tersebut, pelaku mencuri tiga unit laptop masing-masing merek Asus warna hitam, Asus warna putih, dan Lenovo warna hitam.
Selain itu, pelaku juga membawa satu set perangkat WiFi serta satu tabung gas LPG 3 kilogram yang merupakan inventaris sekolah.
Kapolsek Purwosari Iptu Dr. Santy Wijaya membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, keberhasilan mengungkap kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya serta dukungan informasi dari masyarakat.
“Pelaku utama pencurian di sejumlah sekolah wilayah Purwosari sudah kami amankan. Selama ini yang bersangkutan masuk DPO dan meresahkan,” kata Santy.
Menurut Santy, rangkaian pencurian tersebut terjadi dalam beberapa pekan terakhir dan berdampak pada aktivitas belajar-mengajar di sekolah-sekolah yang menjadi sasaran.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. “Peran serta masyarakat sangat penting. Setiap informasi yang disampaikan membantu kami dalam mengungkap tindak pidana,” ujarnya.
Dengan tertangkapnya SYA, polisi memastikan seluruh rangkaian kasus pencurian di sekolah-sekolah wilayah Purwosari telah berhasil diungkap. Pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Purwosari.(gif/syn)
























Tinggalkan Balasan