PASURUAN | gatradaily.com – Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi kunci pengungkapan kasus pencurian di Kantor Sementara PT Darya Pratama Mandiri (DPM), Dusun Kemirahan, Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Unit Reskrim Polsek Purwosari, Polres Pasuruan, menangkap seorang pria berinisial FAA (32), warga Kota Surabaya, yang diduga mencuri sejumlah barang milik perusahaan.

Kapolsek Purwosari IPTU Santy Wijaya mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan mengecek rekaman CCTV pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 15.15 WIB.

“Dalam rekaman terlihat pelaku mengambil kardus berisi modem WiFi baru, lalu mengikatnya di jok sepeda motor dan keluar dari area kantor,” ujar Santy saat dikonfirmasi, Jum’at (30/1/2026).

Hasil pengecekan gudang penyimpanan menunjukkan sebagian modem WiFi telah hilang. Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 48 juta dan melaporkannya ke Polsek Purwosari.

Berbekal rekaman CCTV, polisi melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi dan menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Dari hasil pemeriksaan, FAA mengakui telah melakukan pencurian sebanyak empat kali.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian, sepatu, uang tunai sisa penjualan barang curian sebesar Rp 400.000, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dan kini ditahan di Polsek Purwosari untuk proses penyidikan,” kata Santy.

Ia menambahkan, polisi masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Santy juga mengimbau perusahaan dan masyarakat untuk meningkatkan sistem pengamanan, termasuk penggunaan CCTV, guna mencegah tindak kejahatan.

“CCTV sangat membantu pengungkapan kasus dan menjadi alat pencegahan yang efektif,” ujarnya.(afd/syn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *