PASURUAN | gatradaily.com – Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo, menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi aksi penyegelan, penyerobotan, atau perusakan terhadap sarana dan prasarana di SDN Jeladri 1, Kecamatan Winongan.
Jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah sekolah, mereka dipersilakan untuk mengajukan class action ke pengadilan, bukan bertindak seenaknya.
Rusdi menegaskan bahwa pendidikan menjadi prioritas utama. Semua siswa di SDN Jeladri 1 harus mendapatkan hak belajar mereka tanpa rasa waswas atau gangguan.
“Urusan pendidikan adalah prioritas kami. Semua siswa harus mendapatkan hak belajar mereka sepenuhnya tanpa harus berpindah-pindah tempat,” tegasnya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (6/3/2025).
Ia meminta pihak sekolah dan orang tua segera melapor jika ada pihak yang mencoba mengganggu kembali. Tindakan penyegelan dan perusakan dianggap sebagai pelanggaran pidana.
Dalam kunjungannya, Bupati Pasuruan mengapresiasi para guru yang tetap mengajar meskipun sarana terbatas. Beberapa siswa bahkan belajar di rumah salah satu guru karena tiga ruang kelas masih dalam perbaikan.
“Kami sangat menghargai dedikasi kepala sekolah dan para guru yang tetap menjalankan tugasnya dengan penuh semangat,” ujarnya.
Pada awal Ramadan, siswa sudah bisa kembali ke kelasnya masing-masing, meskipun hanya tiga ruang kelas yang dapat digunakan. Sementara itu, tiga kelas lainnya masih dalam tahap perbaikan.
Bupati Rusdi menargetkan perbaikan tiga Ruang Kelas Baru (RKB) dimulai pada akhir bulan ini atau awal April.
“Kami ingin perbaikan sekolah berjalan lancar agar seluruh siswa bisa belajar dengan nyaman. Jangan ada lagi gangguan dari pihak manapun,” tutupnya. (Syn)
Tinggalkan Balasan