MOJOKERTO | gatradaily.com – Menjamurnya pengusaha tambang (Galian C) yang diduga tidak memiliki izin dari Kementrian ESDM, mereka mengeruk seenaknya tanpa memikirkan reklamasi, tentunya sangat berdampak pada ekosistem dan keseimbangan alam yang ada. Seperti yang terjadi di Dusun Pandisari, Sawo, Kec, Kutorejo, Kab, Mojokerto. Para mafia tambang tersebut tidak memperdulikan dampak lingkungan yang mereka gali.
Kurangnya ketegasan Aparat Penegak Hukum baik Polsek, Polres, maupun Polda Jatim, membuat para mafia tambang semakin berani membuka lahan baru yang menghasilkan finansial yang tinggi tanpa memperdulikan kerusakan lingkungan maupun ekosistem alam sekitar.
Hal ini diungkapkan dan dikeluhkan masyarakat sekitar, tidak sedikit jalan-jalan di Desa kami yang dilalui truk pengangkut sirtu dari tambang membuat infrastruktur jadi rusak, debu-debu berterbangan membuat tercemarnya udara yang dihirub masyarakat.
“Seperti di jalan di Desa kami jadi rusak parah akibat seringnya dilalui dam truk yang melebihi tonase, dan adanya aktifitas galian tersebut juga merusak alam dan lingkungan, mereka para pengusaha galian dengan seenaknya mengeruk tanah tanpa memikirkan dampaknya,” keluhnya ke awak media, Selasa (19/03/2024).
Lebih lanjut warga mengatakan, mereka semakin hari semaking ngawor. Kenapa begitu, jalan disekitaran lokasi juga ada yang mau digali. Bahkan tanah kas desa juga.
“Kenapa Pak Lurahnya diam saja,” imbuhnya.
Ia menambahkan, dengar-dengar pemilik tambang atau galian berinisial (M), kami juga menduga juat adanya oknum loreng yang membeckingi adanya galian milik (M).
“Jadi menurut kami serta warga lainnya, para mafia tambang hanya mengandalkan upeti bulanan. Buktinya, ada oknum seperti itu. Ya mungkin agar mulus saja,” pungkasnya.
“Kami berharap, Aparat Penegak Hukum bersinergi, baik Polsek, Polres Mojokerto maupun Jajaran Polda Jatim untuk turun ke Desa kami, jika memang tambang tersebut tidak mengantongi izin, kami meminta untuk segera ditutup sebelum Desa kami terjadi bencana alam yang tidak kami inginkan,” tutupnya.
Sementara itu, warga yang lain juga mengatakan, jika Pak RT di sekitaran lokasi juga menolak adanya tambang atau galian yang dilakukan oleh (M) inisial, yang merupakan bos tambang serta menggunakan backing dari oknum loreng.
“Pak RT menolak keras adanya penambangan ini,” jelas warga.
Sayang, (M) inisial, yang disebut-sebut warga sebagai pemilik tambang di Dusun Pandisari, Sawo, Kec, Kutorejo, Kab, Mojokerto. Belum bisa dikonfirmasi, hingga berita ini ditayangkan, kami masih akan mengkonfirmasi pihak terkait guna sebagai perimbangan sebuah pemberitaan.(syn/team)
Tinggalkan Balasan