PASURUAN | gatradaily.com – Laporan palsu terkait dugaan hilangnya aset negara di Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, berakhir dengan mediasi yang dipimpin langsung Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiarto, Rabu (31/12/2025).
Mediasi tersebut digelar menyusul laporan seorang warga bernama Muchtar ke Polsek Purwosari mengenai dugaan hilangnya satu unit mesin tenun milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karangrejo.

Laporan itu didasarkan pada informasi dari seorang warga bernama Mul. Namun, informasi tersebut belum diverifikasi dan memicu polemik di tengah masyarakat. Kepala Unit BUMDes Karangrejo, Masroji, bahkan sempat menjadi sasaran tudingan dan tekanan sosial akibat laporan tersebut.
Menindaklanjuti situasi yang kian memanas, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Purwosari menggelar mediasi darurat di Balai Desa Karangrejo. Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiarto, turun langsung dan memimpin jalannya mediasi.
Dalam forum tersebut, Sugiarto menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik maupun aparat penegak hukum.
“Saya hadir untuk meluruskan persoalan ini sekaligus memberikan edukasi hukum. Setiap informasi harus diverifikasi terlebih dahulu. Jangan sampai laporan yang tidak benar justru merugikan orang lain dan berujung pidana,” ujar Sugiarto di hadapan para pihak.
Ia mengingatkan bahwa laporan palsu dan pencemaran nama baik memiliki konsekuensi hukum serius. Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih bertanggung jawab dalam menyampaikan aduan.
Mediasi yang berlangsung cukup intens itu dihadiri Kapolsek Purwosari Iptu Santi, Danramil Purwosari, Camat Purwosari Munib Tri Atmoko, perwakilan Disperindag Kabupaten Pasuruan, serta perangkat desa setempat.
Hasilnya, tim gabungan melakukan pengecekan langsung ke lokasi BUMDes dan memastikan bahwa mesin tenun yang dilaporkan hilang ternyata masih berada di tempat dalam kondisi lengkap. Temuan tersebut menegaskan bahwa laporan yang disampaikan Muchtar tidak sesuai fakta.
Di bawah pengawasan Sugiarto, proses klarifikasi dan permintaan maaf difasilitasi secara terbuka. Muchtar bersama Mul menyampaikan permintaan maaf kepada Masroji dan perangkat Desa Karangrejo.
Kapolsek Purwosari Iptu Santi menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. “Setiap laporan harus disertai data dan bukti. Pelaporan palsu dan pencemaran nama baik merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi penutup tahun 2025 yang mengingatkan pentingnya literasi informasi dan kehati-hatian dalam menyampaikan laporan, serta menunjukkan peran aktif wakil rakyat dalam meredam konflik sosial yang berpotensi berkembang ke ranah hukum.(syn)
























Tinggalkan Balasan