Pemerintahan

Sidang Ketiga Gugatan PTSL Randupitu Masuk Tahap Mediasi, Hakim Mediator Ditunjuk

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Sidang ketiga gugatan warga terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap &lpar;PTSL&rpar; Desa Randupitu&comma; Kecamatan Gempol&comma; Kabupaten Pasuruan&comma; digelar di Pengadilan Negeri Bangil&comma; Rabu &lpar;1&sol;7&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam sidang tersebut&comma; majelis hakim menunjuk hakim mediator untuk memfasilitasi upaya perdamaian antara para pihak&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Agenda persidangan belum memasuki pemeriksaan pokok perkara&period; Seluruh tergugat hadir melalui kuasa hukum masing-masing&comma; sementara Tergugat II&comma; yakni Camat Gempol&comma; hadir langsung di ruang sidang&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kuasa hukum Kepala Desa Randupitu&comma; Nofi Hariyanto&comma; mengatakan pihak tergugat masih menunggu resume atau ringkasan perkara dari penggugat sebagai bagian dari tahapan mediasi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Ke depan kami menunggu resume dari penggugat&period; Jika resume tersebut tidak sesuai dengan harapan para tergugat&comma; maka kami akan menyampaikan penolakan disertai resume dari pihak kami&comma;&&num;8221&semi; kata Nofi usai persidangan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurutnya&comma; apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan&comma; perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian di persidangan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Nofi juga menjelaskan terkait kemungkinan ketidakhadiran Kepala Desa Randupitu sebagai prinsipal dalam proses mediasi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ia merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung &lpar;PERMA&rpar; Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur bahwa pihak yang berhalangan hadir dapat diwakili kuasa hukum dengan surat kuasa khusus&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Karena PTSL di Randupitu masih dalam proses validasi dan verifikasi&comma; Pak Kades dapat berhalangan hadir karena menjalankan tugas yang tidak bisa ditinggalkan&comma;&&num;8221&semi; ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sementara itu&comma; kuasa hukum penggugat&comma; Yuli&comma; mengatakan sidang hari ini hanya beragendakan penunjukan hakim mediator&period; Proses mediasi dijadwalkan dimulai pada sidang berikutnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Hari ini masih penunjukan hakim mediator saja&period; Mediasi akan dilanjutkan Selasa depan pukul 10&period;00 WIB&comma;&&num;8221&semi; kata Yuli&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ia berharap seluruh prinsipal dapat hadir dalam proses mediasi agar perundingan berjalan efektif&period; Namun&comma; apabila terdapat alasan yang dibenarkan aturan&comma; kehadiran dapat diwakili kuasa hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Gugatan ini merupakan Citizen Lawsuit yang diajukan sejumlah warga Desa Randupitu&period; Dalam perkara tersebut terdapat lima pihak tergugat&comma; yakni Bupati Pasuruan&comma; Camat Gempol&comma; Kepala Desa Randupitu&comma; Kepala Kantor Pertanahan &lpar;BPN&rpar; Kabupaten Pasuruan&comma; serta Ketua Pokmas PTSL Desa Randupitu&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dengan dimulainya tahapan mediasi&comma; penyelesaian sengketa melalui jalur damai kini menjadi kesempatan pertama sebelum perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Bangil&period;&lpar;syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Aliansi SAE Patenang Desak Verifikasi Dugaan Dampak Lingkungan Proyek Tol Probowangi di Dekat PLTU Paiton

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Aliansi Masyarakat SAE Patenang mendesak pemerintah segera melakukan verifikasi lapangan terkait…

3 jam ago

Sawah Dilindungi Tolak Wisata, TKD Sukoreno Justru Jadi Arena Off-Road, Legalitasnya Dipertanyakan

PASURUAN | gatradaily.com – Sebidang Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Kesiman, Desa Sukoreno, Kecamatan…

10 jam ago

Aliansi Poros Tengah Walk Out dari Audiensi BPN Pasuruan, Tuntut Audit PTSL Bidang 01443 Warungdowo

PASURUAN | gatradaily.com – Audiensi terkait polemik pengukuran ulang tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap…

1 hari ago

Klarifikasi Kades Sumbergedang soal Mutasi Perangkat Desa: Bukan Hukuman, Tapi Penyegaran

PASURUAN | gatradaily.com – Kebijakan mutasi enam kepala dusun di Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten…

1 hari ago

Desakan Bangun SMA/SMK Negeri di Kanigoro Menguat, Warga Kirim Surat Terbuka ke Bupati dan DPRD

BLITAR | gatradaily.com – Desakan pembangunan SMA/SMK Negeri di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, kembali mengemuka.…

1 hari ago

Kadiskoprindag Pasuruan Tegaskan Penutupan Pasar Jarwo untuk Penataan Aset Daerah

PASURUAN | gatradaily.com – Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag) Kabupaten Pasuruan, Taufiqul Ghoni,…

1 hari ago