PASURUAN | gatradaily.com – Masyarakat sempat merasa geram ketika buronan kasus tindak pidana ekonomi, Ana Fardiana, masih aktif beraktivitas di media sosial meskipun telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Banyak pihak yang menilai aparat penegak hukum kurang sigap. Namun teka-teki ini terpecahkan pada malam hari, Senin (5/8), ketika Ana akhirnya ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura, saat Ana pulang ke rumahnya secara diam-diam.

Tim yang dipimpin oleh IPDA Eko Hadi Saputro, S.H., menjelaskan bahwa selama ini, Ana sering berpindah antar kota, termasuk Batu dan Yogyakarta, sehingga pergerakannya sulit dilacak.

“Dia dikenal sebagai sosok yang licin. Ana memanfaatkan media sosial untuk mengelabui publik dengan mengunggah konten rekaman lama (late post), sehingga terlihat seolah-olah masih berada di lokasi tertentu. Banyak netizen yang berusaha mencari informasi tetapi langsung diblokir,” terang Eko, pada Kamis (7/8).

Isu mengenai “buronan yang masih aktif di media sosial” sempat menimbulkan persepsi negatif terhadap kepolisian. Namun, Eko menegaskan bahwa upaya pengejaran tidak pernah surut.

“Kami bekerja dengan sistematis dan penuh kehati-hatian. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang terus memantau dan menyusun strategi,” ungkapnya.

Saat ini, Ana Fardiana telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi sepihak di media sosial dan tetap mempercayakan penegakan hukum kepada pihak berwenang.(gif/syn)