PASURUAN | gatradaily.com — Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pasuruan menuai sorotan setelah sejumlah temuan dugaan kejanggalan disampaikan Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB) dalam audiensi bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (11/3/2026).

Dalam forum tersebut, AJPB memaparkan sejumlah persoalan, mulai dari dugaan kualitas makanan yang tidak layak konsumsi, indikasi ketidakwajaran harga, hingga pelibatan siswa dalam distribusi makanan di sekolah.

Komisioner AJPB, Masroni, mengatakan program yang seharusnya meningkatkan kualitas gizi siswa justru memunculkan sejumlah pertanyaan terkait pengelolaan anggaran dan pengawasan di lapangan.

Menurut dia, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disebut menerima alokasi dana hingga sekitar Rp500 juta, dengan nilai bantuan sekitar Rp15.000 per porsi makanan.

“Dengan nilai tersebut, seharusnya kualitas makanan yang diterima siswa sesuai standar harga pasar. Namun dari temuan di lapangan, ada buah yang ukurannya kecil bahkan diduga tidak layak konsumsi,” kata Masroni dalam audiensi.

Ia juga menyoroti mekanisme penunjukan pemasok bahan makanan yang dinilai berpotensi menimbulkan celah pengawasan. Masroni menyebut pemasok disebut ditunjuk langsung oleh pengelola SPPG.

Menurut dia, peran instansi terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dinilai penting untuk memastikan harga bahan makanan tetap wajar.

Ketua AJPB Henry Sulfianto mengatakan pihaknya juga menerima laporan terkait kondisi makanan yang dibagikan kepada siswa di salah satu sekolah di Kecamatan Bangil.

Ia mencontohkan laporan mengenai buah yang diduga tidak layak konsumsi dalam paket makanan yang diterima siswa.

“Yang perlu diperiksa adalah penyedia makanannya. Jika ada laporan dari siswa, seharusnya itu menjadi bahan evaluasi,” ujarnya.

Selain itu, AJPB juga menyoroti praktik pelibatan siswa dalam proses distribusi makanan di sekolah. Menurut Henry, ada laporan siswa diminta membantu memindahkan kotak makanan dari kendaraan distribusi ke area sekolah.

Ia menilai praktik tersebut perlu dievaluasi karena distribusi makanan seharusnya menjadi tanggung jawab petugas atau relawan program.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Najib, mengatakan pihaknya meminta agar pengawasan program tersebut diperkuat. Ia menegaskan lembaga pelaksana harus memastikan makanan yang diberikan kepada siswa benar-benar aman dan bergizi.

“Jika ditemukan pelanggaran, tentu perlu ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Najib.

Sementara itu, perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan mengakui adanya laporan mengenai keterlibatan siswa dalam pengaturan distribusi makanan di sekolah.

Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Pasuruan, Aisha, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti berbagai laporan yang disampaikan dalam audiensi tersebut.

Menurut dia, BGN memberikan waktu sekitar satu minggu bagi pengelola SPPG untuk melakukan pembenahan jika ditemukan persoalan di lapangan.

“Jika tidak ada perbaikan, tentu akan ada evaluasi lebih lanjut terhadap pelaksana program,” ujarnya.

Aisha juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait rencana pembentukan kantor perwakilan BGN di daerah.

Keberadaan kantor tersebut diharapkan dapat menjadi pusat koordinasi sekaligus tempat pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan program MBG.(syn/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *