PASURUAN | gatradaily.com – Kebebasan pers kembali menghadapi ujian berat di Pasuruan. Dua jurnalis lokal, Imam Purnomo dan Wahyudi, menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan kriminalisasi terhadap rekan seprofesi yang dilaporkan ke Polres Pasuruan oleh seorang oknum pengacara. Tuduhan tersebut mencakup pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE terkait pemberitaan yang dianggap sensitif.

Imam Purnomo menegaskan bahwa pelaporan terhadap jurnalis harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional. “Jika seorang wartawan sudah bekerja sesuai kode etik dan prinsip jurnalistik, maka memidanakan karya jurnalistiknya justru mencederai kebebasan pers,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar publik tidak menggeneralisasi profesi jurnalis hanya karena tindakan segelintir oknum. “Kalau ada yang menyimpang, silakan ditindak. Tapi jangan semua jurnalis dicurigai,” tegas Imam.

Wahyudi, yang dikenal kerap menulis investigasi kasus narkotika, menyuarakan kekhawatiran atas meningkatnya tren pelaporan terhadap media yang menyoroti fakta sensitif. “Jika pola ini terus berlanjut, kita akan menghadapi kemunduran besar dalam demokrasi,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan frasa “dugaan” dalam pemberitaan merupakan bentuk kehati-hatian, bukan pelanggaran hukum. “Itu justru menunjukkan tanggung jawab jurnalis dalam menyampaikan informasi secara profesional,” tambahnya.

Jamal, jurnalis lain asal Pasuruan yang pernah mengungkap kasus tambang ilegal dan korupsi di Banten, ikut mengecam pelaporan ini. Menurutnya, laporan hukum yang ditujukan kepada jurnalis lebih dilandasi ego daripada urgensi hukum. “Berita tersebut sudah memuat konfirmasi dari pihak terkait. Kalau tetap dilaporkan, ini mencurigakan,” ujarnya geram, Kamis (10/04/2025).

Jamal juga menekankan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum. “Jika berita itu benar dan memuat fakta, publik berhak tahu. Jangan justru wartawan yang dikriminalisasi,” tegasnya.

Solidaritas dari kalangan jurnalis di Pasuruan terus menguat. Mereka menyerukan agar penegakan hukum dilakukan secara adil serta mendorong penggunaan hak jawab dan koreksi dalam menanggapi pemberitaan, bukan langkah represif.

Jika upaya kriminalisasi terhadap jurnalis terus berlanjut, para wartawan siap mengambil langkah kolektif, termasuk aksi bersama. Kasus ini juga berpotensi membuka tabir persoalan yang lebih besar, terutama terkait dugaan kejanggalan dalam rehabilitasi kasus narkoba di lingkungan Satreskoba Polres Pasuruan.

“Ini bukan sekadar membela satu wartawan. Ini menyangkut kebebasan pers, kehormatan profesi, dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang jujur dan transparan,” tegas seorang jurnalis yang ikut bersolidaritas. (Syn)