PASURUAN | gatradaily.com – Kasus bullying yang menimpa seorang siswa kelas 5B di SDN Latek, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, kini menjadi perhatian luas. Kasus ini mencuat ke publik setelah pemberitaan terkait dugaan ketidakpedulian pihak sekolah, khususnya Kepala Sekolah, terhadap masalah ini. Korban, yang berinisial Y, dikabarkan mengalami kekerasan fisik dan verbal dari teman sekelasnya selama bertahun-tahun, hingga menyebabkan trauma psikologis yang mendalam.

Lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi setiap siswa untuk belajar dan berkembang. Namun, kasus bullying ini menunjukkan adanya celah serius dalam pengawasan dan tanggung jawab pihak sekolah. Mirisnya, laporan menyebutkan bahwa Kepala Sekolah seolah “tutup mata” dan tidak mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.

Menurut Ketua Umum LSM Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (GP3H), Anjar Supriyanto, kasus ini mencerminkan kegagalan sistem pendidikan dalam melindungi anak-anak dari tindakan perundungan.

“Bullying di dunia pendidikan adalah tanggung jawab kita bersama. Tetapi dalam konteks ini, pihak sekolah memegang peran utama untuk menciptakan lingkungan bebas perundungan,” ujar Anjar.

Anjar menegaskan pentingnya kebijakan yang komprehensif dari pihak sekolah untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Salah satu solusi yang ia usulkan adalah menjadikan pelaku sebagai “duta bullying”. Dengan pendekatan ini, pelaku diharapkan mendapatkan pembinaan dan edukasi tentang dampak buruk bullying, sekaligus menjadi agen perubahan di lingkungan sekolah.

“Jika kasus ini sampai menyebabkan gangguan psikologis pada korban, ini menunjukkan bahwa sistem di sekolah tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh,” lanjut Anjar.

Ia juga menyoroti perlunya pemeriksaan terhadap para pendidik, termasuk Kepala Sekolah, untuk memastikan mereka benar-benar menjalankan tanggung jawab profesionalnya dalam mendidik dan melindungi siswa.

Menanggapi kasus ini, Safii, Kabid Pendidikan Dasar Kabupaten Pasuruan, melalui pesan singkatnya menyatakan akan melaporkan masalah ini kepada pimpinan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan terkait langkah konkret yang akan diambil.

Kasi Kesiswaan, Khumi Layla, juga menyampaikan bahwa ia tidak memiliki kewenangan untuk memberikan tanggapan resmi karena pimpinan sedang tidak berada di tempat. Ketidakjelasan ini menambah keresahan publik terhadap penanganan kasus bullying yang seharusnya menjadi prioritas.

Kasus di SDN Latek Bangil ini menjadi pengingat bahwa perundungan di sekolah adalah masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan cepat dari semua pihak. Pemerintah daerah, melalui Dinas Pendidikan, harus segera turun tangan untuk memastikan kasus ini terselesaikan dengan adil dan transparan.

Sampai berita ini ditayangkan masih belum ada keterangan resmi dari Kadispendik atas kasus bullying ini. (Syn)