PASURUAN | gatradaily.com – Keselamatan perjalanan kereta api dan pengendara di perlintasan sebidang kereta api menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dan juga KAI selaku operator transportasi kereta api.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya berkolaborasi dengan stakeholder terkait, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Dijrenka) Kemenhub dan juga Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan, melakukan penutupan perlintasan sebidang liar.

Penutupan ini dilaksanakan di JPL 94 km 45+1/2, petak jalan antara Stasiun Bangil – Stasiun Porong, yang berlokasi di Desa Beji, Kab. Pasuruan, pada Rabu (30/10/2024).

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa penutupan perlintasan liar ini merupakan bentuk kepedulian dari pemerintah daerah, DJKA Kemenhub, dan juga KAI, untuk menciptakan keselamatan bersama antara perjalanan kereta api dan juga pengendara.

“Dengan adanya penutupan perlintasan liar ini, tentu potensi adanya kecelakaan di perlintasan sebidang semakin berkurang, dan menjamin keselamatan bersama antara perjalanan KA dan juga masyarakat,” ungkapnya.

Luqman Arif menjelaskan selama Januari – September tahun 2024, KAI Daop 8 Surabaya didukung pemerintah setempat telah melakukan penutupan di 24 titik perlintasan sebidang tanpa penjaga.

Berdasar data dari KAI Daop 8 Surabaya bahwa di Kab. Pasuruan yang berada di lintas Daop 8 Surabaya, memiliki 51 perlintasan sebidang, terdiri dari 14 perlintasan dijaga, dan 37 perlintasan tanpa penjaga.

“Pada tahun 2024 bulan Januari – September, tercatat 4 kejadian KA tertemper kendaraan di perlintasan sebidang. Dua kali dengan mobil 2 kali dengan truk, yang mengakibatkan gangguan perjalanan KA,” jelasnya.

KAI Daop 8 Surabaya terus mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama pengendara kendaraan untuk mematuhi rambu lalulintas. Pada saat akan melewati perlintasan sebidang KA, pengendara wajib mengurangi kecepatan dan menengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada KA yang akan melintas.

“Apabila terlihat KA akan melintas maka wajib mendahulukan perjalanan KA. Begitupun ketika sirine perlintasan berbunyi, pintu perlintasan mulai menutup, kendaraan wajib berhenti,” jelasnya.

Luqman Arif mengatakan, perintah untuk mendahulukan perjalanan KA sudah tertuang pada UU no.22 tahun 2009 tentang LLAJ. Disebutkan pada pasal 114 dijelaskan :

Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

  1. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain;
  2. mendahulukan kereta api; dan
  3. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Bagi yang pengendara yang melanggar, akan dikenakan pidana sesuai pasal 296, dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). (Syn/Hum)