PASURUAN | gatradaily.com – Pesta demokrasi pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

Pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada Hari Rabu (27/11/2024) tersebut berpotensi terjadi adanya kegiatan politik praktis yang sebelumnya ada rumor Mou antara PPDI dan juga salah satu Kepala Desa di Kabupaten Pasuruan ikut Politik Praktis dalam Deklarasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan.

Sedangkan ketua PPDI dan juga oknum Kades telah di undang oleh bawaslu untuk mengklarifikasi. Ternyata bukan hanya ASN di lingkungan Pemerintah Desa, kali ini muncul dugaan keterlibatan PNS dibawah naungan Kementrian Agama (Kemenag), yang juga terlibat dalam deklarasi Cabup dan Cawabup.

Meskipun pada Pemilu 2024, ada 3 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang terkena sanksi akibat tidak netral. Rupanya ini tidak bisa menjadi patokan dan efek jera bagi oknum oknum ASN yang lainnya.

Padahal, berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Berbunyi “PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.”

Saat dikonfirmasi media gatradaily.com melalui chat WhatsApp, Ketua Panwascam Wonorejo, Ahmad Nahrowi membenarkan dugaan keterlibatan ASN yang mengikuti deklarasi pasangan calon Gus Mujib – Ning Wardah yang ada dilokasi. Menurutnya, yang bersangkutan menjabat sebagai kepala sekolah di bawah naungan Kemenag, Selasa (10/09/2024).

“Yang bersangkutan di ketahui berinisial IZ, hasil investigasi atau penelusuran kami saat ini sedang menjabat sebagai Kepala Sekolah. Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah naungan Kementrian Agama, IZ di duga ikut politik praktis dalam pengantaran pemberangkatan Pasangan Calon Bupati Gus Mujib – Ning Wardah menuju kantor KPU Kabupaten Pasuruan.” ucapnya.

Lebih lanjut, adanya temuan ini berdasarkan hasil dari pengawasan langsung, yang di lakukan oleh Panwascam bersama dengan PKD (Pengawas Kelurahan Desa) saat Pasangan calon Bupati melakukan deklarasi sebelum berangkat mendaftarkan diri ke KPU.

“Kami sudah konsultasi dan melaporkan terkait ini ke Bawaslu, dan dalam waktu dekat ini yang bersangkutan akan kita panggil untuk klarifikasi.” tambahnya

Saat awak media berusaha untuk mengkonfirmasi ke sekolah hingga pemberitaan ini tayang, namun IZ sedang tak berada di tempat, “Maaf mas pak IZ sedang tidak di tempat, kalau mau ketemu pak Kepala Sekolah besok pagi saja, Beliau nya pasti ada, ” ucap Satpam Sekolah. (Syn)