Kota Pasuruan | Gatradaily.com – Warga Desa Sungikulon, Kecamatan Pohjentrek, Kota Pasuruan menolak atau tidak setuju akan adanya pembangunan pabrik kayu yang berada di daerah pemukiman mereka yang diduga tidak mengantongi ijin.

Diketahui, Kepala Desa pun ikut serta tanda tangan sebagai bukti bahwasanya ia juga sepakat menolak keras akan adanya pembagunan lahan yang berada tepat di depan balai Desa Sungi kulon tersebut.

Salah satu tokoh masyarakat bernama Sidiq sekaligus salah satu warga yang menolak, ia berharap, pembangunan itu harus dilengkapi ijin terlebih dahulu.

“Ijin pembangunan harus diterbitkan dulu karena diduga bangunan yang di bangun untuk pabrik kayu masih belum mengantongi ijin dalam hal IMB nya. Warga pun akan kordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk menindak untuk menyetop proses pembangunan tersebut,” tegas Sidiq.

Ketika Lembaga Pemantau dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) dan awak media pada saat mengkonfirmasi Kepala Desa Nur Cholis disitupun Kepala Desa menelpon Eko pemilik bangunan menyampaikan via telpon,” bahwasanya tidak penting menemui Lembaga dan awak media di Kelurahan, kesimpulanya ada apa disitu.

Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Pohjentrek baru juga dapat informasi dari Lembaga Pemantau dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) dan awak media. (San).